Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dalam putusannya untuk menolak pengajuan gugatan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) terkait sengketa kepengurusan pasca Mukatamar Luar Biasa (MLB) Ancol.
"Menyatakan gugatan ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Yulman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (01/4). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa MLB Ancol yang digelar oleh kubu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan telah sah menurut hukum sebagaimana pasal pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. "Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya," katanya.
Atas putusan ini, PKB kubu Gus Dur selaku penggugat secara tegas bakal mengajukan upaya hukum kasasi. "Kita akan ajukan kasasi, segera dalam waktu singkat," ujar Ihsan Abdullah, kuasa hukum PKB Gus Dur.
Sementara itu, PKB kubu Cak Imin menyambut baik putusan tersebut. Kita senang dengan adanya putusan ini, saya berharap tidak ada lagi perselisihan setelah ada putusan ini. Soal kasasi itu hak mereka, Soesilo Aribowo, kuasa hukum PKB kubu Cak Imin
Sebelumnya, PKB pimpinan KH Abdurahman Wahid menggugat secara perdata kepengurusan partai pimpinan Muhaimin Iskandar. Dalam gugatan bernomor register 047/PDT-G/JKT.PFT/2010 itu disebutkan bahwa muktamar luar biasa (MLB) PKB kubu Muhaimin Iskandar yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta, tidak sah.
Begitu pula dengan SK Menkum HAM No M.HH-70/AH.11.01 tahun 2008 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPP PKB periode 2008- 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News