kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Gugatan ke media Australia masih berjalan


Senin, 03 Oktober 2011 / 09:30 WIB
Gugatan ke media Australia masih berjalan
ILUSTRASI. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani di Jakarta


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemberitaan data kawat Wikileaks soal Indonesia oleh dua media asal Australia The Age dan The Sydney Morning Herald masih terus berbuntut panjang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat masih terus menggelar sidang gugatan class action terhadap dua media asing tersebut

Pengadilan sudah tiga melayangkan kali panggilan sidang terhadap dua media tersebut dan juga ke Kedutaan Besar Amerika Serikat, tapi tak satupun perwakilan mereka yang datang ke persidangan.

PN Jakarta Pusat pun tetap akan melanjutkan sidang gugatan yang dilayangkan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) ini. Sebelumnya majelis hakim memberikan waktu kepada tergugat selama tiga bulan untuk menjawab panggilan pengadilan.

Ketua Majelis Hakim, Kasianus Telaumbanua mengatakan tiga tergugat itu sudah dipanggil secara layak sesuai dengan aturan. Namun, yang hadir dalam persidangan cuma Kuasa Hukum The Age. Tapi kuasa hukum itu tidak disertai dengan surat kuasa resmi dari The Age.

Toh begitu, pengadilan masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mendatangi persidangan. PN Jakarta Pusat memberi waktu sebulan lagi bagi tiga tergugat itu untuk menghadiri sidang. "Sidang kembali digelar pada Senin 31 Oktober 2011," ujar Kasianus.

Majelis mengharapkan, para tergugat dapat hadir dalam persidangan berikutnya. Namun, kalau ketiga tergugat itu tetap mengabaikan panggilan pengadilan, maka persidangan akan terus dilanjutkan, tanpa kehadiran mereka. "Sidang akan dilanjutkan pada pembacaan gugatan," ujar Kasianus, akhir pekan lalu.

Kuasa Hukum SPR, Munatsir Mustaman mengaku kecewa dengan ketidakseriusan para tergugat. Padahal pengadilan telah memberi waktu tiga bulan bagi mereka untuk menghadirkan kuasa hukumnya di pengadilan. Menurutnya, dua media Australia dan Kedubes AS harus bertanggungjawab dengan pemberitaan soal data Wikileaks itu, dengan datang ke sidang.

Dua media Australia itu digugat karena memuat tulisan berdasarkan bocoran kawat Wikileaks yang mendiskreditkan Presiden RI tanpa melakukan konfirmasi seimbang. Misalnya,The Age yang memuat berita berjudul "Yudhoyono abused power".

Dalam gugatannya, SPR menuntut ganti rugi atas tercorengnya nama bangsa Indonesia sebesar U$ 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×