kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gugatan Garuda di dadaku tidak diterima PN Pusat


Senin, 13 Juni 2011 / 14:28 WIB
Gugatan Garuda di dadaku tidak diterima PN Pusat
ILUSTRASI. Direktur Utama Angkasa Pura 1 Faik Fahmi. KONTAN/Muradi/2018/02/26


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), akhirnya memutuskan kasus gugatan advokat David Tobing terkait pemakaian logo Garuda di kostum Timnas PSSI tidak dapat diterima pengadilan. Pasalnya, gugatan tersebut tidak memenuhi prosedural pengajuan gugatan ke pengadilan.

Majelis hakim PN Jakspus yang diketuai hakim Ennid Hasanudin mengatakan, permohonan pengugat tidak memenuhi syarat-syarat. Salah satunya, penggugat tidak melakukan notifikasi kepada tergugat sebelumnya. Selain itu, penggugat tidak memiliki hubungan dengan tergugat sebelumnya. Di sisi lain, gugatan citizen law suit (gugatan warga negara) belum ada dalam undang-undang Indonesia.

"Mengingat gugatan penggugat tidak memenuhi standar formal, karena belum melayangkan notifikasi maka gugatan tidak dapat diterima," ujar Ennid pada pembacaan putusan pengadilan di PN Jakspus, Senin (13/6).

David Tobing, selaku pengugat mengatakan tidak puas terhadap keputusan pengadilan. Karena itu, David berjanji, hari ini juga mendaftarkan banding kepengadilan negeri tinggi atas putusan PN Jakpus. Menurutnya, Hakim hanya mencari aman saja, dan tidak tegas soal aturan citizen law suit. "Hakim tidak konsisten soal citizen law suit," ujar David.

Menurut David, dulu pengadilan tidak memakai notifikasi sebagai suatu kewajiban. Dia menjelaskan, kalau seandainya gugatan David tidak memenuhi syarat administrasi, lantas mengapa pengadilan sebelumnya menerima gugatan tersebut untuk kemudian tidak diterima lagi. "Sifat hakim yang tidak konsisten ini hanya menunda-nunda suatu proses hukum dan akhirnya merusak hukum," tegas David.

Seperti diketahui, David meminta agar kaos timnas tidak lagi memasang logo garuda di dada. Pasalnya, tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 57 huruf d UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Gugatan tersebut dilayangkan pada Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×