Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sengketa upah antara PT Berau Coal Tbk (BRAU) dengan mantan direktur utamanya, Eko Santoso Budianto, akhirnya memasuki babak final. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Eko. Menurut majelis hakim, terjadi kekurangan pihak, sehingga eksepsi yang diajukan Eko tidak lengkap.
Kekurangan pihak yang dimaksud majelis hakim lantaran Eko tidak menyertakan data jabatan Sandiaga Salahuddin Uno dalam eksepsinya. Padahal, dalam gugatannya, Eko mencantumkan Sandiaga sebagai pihak yang turut menandatangani perjanjian kerja.
Kuasa hukum PT Berau Coal, Rando Purba, mengapresiasi putusan majelis hakim ini. Sebab, penggugat tak menyertakan data yang lengkap. Selain itu, "Memang jabatan Sandiaga Salahuddin Uno tidak ada di dalam struktur PT Berau Coal," katanya, kepada KONTAN, Kamis (2/7). Makanya, tandatangan Sandiaga Uno dianggap tidak sah.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 440/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini, Eko menggugat PT Berau Coal dan induknya, PT Berau Coal Energy Tbk sebagai turut tergugat lantaran sisa gajinya senilai US$ 1,77 juta belum dibayar. Hingga berita ini diturunkan, KONTAN tak mendapat keterangan dari kuasa hukum Eko, Andi Simangunsong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News