kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.973   60,00   0,33%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

Gugatan gaji eks bos Berau ditolak pengadilan


Jumat, 03 Juli 2015 / 12:21 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sengketa upah antara PT Berau Coal Tbk (BRAU) dengan mantan direktur utamanya, Eko Santoso Budianto, akhirnya memasuki babak final. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Eko. Menurut majelis hakim, terjadi kekurangan pihak, sehingga eksepsi yang diajukan Eko tidak lengkap.

Kekurangan pihak yang dimaksud majelis hakim lantaran Eko tidak menyertakan data jabatan Sandiaga Salahuddin Uno dalam eksepsinya. Padahal, dalam gugatannya, Eko mencantumkan Sandiaga sebagai pihak yang turut menandatangani perjanjian kerja. 

Kuasa hukum PT Berau Coal, Rando Purba, mengapresiasi putusan majelis hakim ini. Sebab, penggugat tak menyertakan data yang lengkap. Selain itu, "Memang jabatan Sandiaga Salahuddin Uno tidak ada di dalam struktur PT Berau Coal," katanya, kepada KONTAN, Kamis (2/7). Makanya, tandatangan Sandiaga Uno dianggap tidak sah.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 440/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini, Eko menggugat PT Berau Coal dan induknya, PT Berau Coal Energy Tbk sebagai turut tergugat lantaran sisa gajinya senilai US$ 1,77 juta belum dibayar. Hingga berita ini diturunkan, KONTAN tak mendapat keterangan dari kuasa hukum Eko, Andi Simangunsong.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×