kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Green Pramuka ajukan penghentian kasus Acho


Jumat, 18 Agustus 2017 / 20:39 WIB
Green Pramuka ajukan penghentian kasus Acho


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Pengelola Apartemen Green Pramuka bersama kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan penghentian perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama komika Muhadkly alias Acho ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Kuasa hukum Green Pramuka, M Rizal Siregar mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bukti bahwa Green Pramuka memang memiliki niatan untuk berdamai dengan Acho.

Pada Rabu pekan ini Green Pramuka resmi mencabut laporannya terhadap kasus Acho dengan sejumlah kesepakatan.

“Komitmen kami adalah tetap melakukan niat baik dengan saudara Acho dan pihak manapun. Di sini kami buktikan dengan pencabutan perkara yang terjadi dengan saudara Acho,” ujar Rizal melalui siaran pers resmi yang diterima, Jumat sore.

Rizal menyampaikan, terkait kelanjutan perkara setelah pengajuan surat tersebut merupakan kewenangan oleh pihak berwajib.

Rizal belum mendapat informasi kapan proses pencabutan perkara akan selesai. Rizal berharap agar kasus serupa tak lagi terulang.

Melalui kuasa hukumnya, pengelola Green Pramuka juga meminta maaf kepada seluruh penghuni Apartemen Green Pramuka terhadap fasilitas dan pelayanan yang dirasa masih kurang.

“Kami secara tulus menyatakan permohonan maaf bagi penghuni dan pemilik Green Pramuka bila di masa lalu terdapat kekurangan dalam pelayanan pelaksanaan kegiataan pengelolaan dan kemudian terus berusaha meningkatkan pelayanan dengan lebih baik.” ujar Rizal.

Acho sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City.

Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.

Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City.

Dia menulis antara lain soal sertifikat hak milik yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemen. (David Oliver Purba)

Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Green Pramuka Ajukan Surat Permohonan Penghentian Perkara Kasus Acho ke Kejaksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×