kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

General Energy Bali menggugat Morgan Stanley


Senin, 23 Mei 2011 / 07:47 WIB
ILUSTRASI. Layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa (4/8). Pada penutupan perdagangan saham, Selasa (4/8/2020), IHSG ditutup naik 68,77 poin atau 1,37 persen ke posisi 5.075,00. Sementara, indeks saham LQ45 juga menguat 2,01 persen ke posisi 78


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT General Energy Bali, perusahaan penyedia jasa listrik swasta, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Morgan Stanley Bank. Pasalnya, bank investasi asal Amerika Serikat ini menagih General Energy agar melunasi utang yang bukan kewajibannya.

Selain menggugat Morgan Stanley Bank, General Energy juga menggugat delapan pihak lain, yakni Lee Man Investment Co Ltd, Morgan Stanley & Co. International Plc, Morgan Stanley Bank International Limited, PT General Energy Indonesia, Tjandra Limanjaya, City Energy Pte Ltd, Merryline International Pte Ltd, dan Geolink Worldwide Ltd.

Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, kasus ini berawal dari perjanjian utang new facility agreement tanggal 27 Agustus 2008. Dalam perjanjian, Morgan Stanley Bank memberi pinjaman US$ 51,7 juta epada Lee Man Investment. Morgan Stanley & Co International Plc menjadi share custodian, dan Morgan Stanley International Limited sebagai agen pinjaman.

Adapun General Energy Bali, General Energy Indonesia, Tjandra Limanjaya, City Energy, Merryline International, dan Geolink Worldwide masuk dalam perjanjian sebagai formalitas untuk melengkapi persyaratan perjanjian.

Sebagai akibat dari perjanjian itu, Morgan Stanley menahan empat surat saham kolektif General Energy Bali yang merupakan milik General Energy Indonesia, Tjandra Limanjaya, City Energy, Merryline International, dan Geolink Worldwide. Saham tersebut dibuat seolah-olah sebagai jaminan utang. Padahal, General Energy Bali dan pemilik saham lain tidak menjadi penjamin dalam perjanjian itu.

General Energy Bali mengaku hanya diminta oleh Morgan Stanley menitipkan saham itu kepada General Energy Indonesia. Tujuannya, agar bankir Morgan Stanley dapat mengelabui pimpinan mereka dan Bank Sentral Amerika Serikat, supaya terlihat seolah-olah perjanjian pinjaman itu telah melalui prosedur yang benar karena didukung jaminan yang layak.

Namun, menurut General Energy Bali, yang terjadi adalah rekayasa perjanjian. Uang pinjaman itu justru diambil kembali oleh Morgan Stanley Bank, Morgan Stanley & Co. International Plc, dan Morgan Stanley Bank International Limited. Uang senilai US$ 37,5 juta diambil kembali dengan dalih membayar utang lama Lee Man Investment. Adapun sisa dana sebesar US$ 14,1 juta diambil dengan alasan sebagai pembayaran komisi.

Belakangan, Morgan Stanley menagih pelunasan atas utang tersebut ke General Energy Bali. Perusahaan pengembang PLTU Buleleng itu pun menggugat ke pengadilan. Selain menuntut pembatalan perjanjian kredit, mereka juga menuntut ganti rugi materiil US$ 75 juta dan immateril sebesar US$ 100 juta.

Terkait kasus pidana

Kuasa Hukum General Energy Bali, Hotman Paris Hutapea, membenarkan gugatan tersebut. Cuma, ia enggan berkomentar karena kedua pihak yang bersengketa masih dalam proses mediasi.

Frans Hendra Winata, Kuasa Hukum Morgan Stanley, juga enggan menjelaskan duduk perkara menurut versi pihaknya. "Negosiasi untuk mengupayakan perdamaian masih dilakukan," kata Frans.

Kasus ini sebelumnya bergulir di jalur pidana, ketika Morgan Stanley melaporkan kasus pemalsuan bank garansi. Sebab, dalam perjanjian, untuk mencairkan fasilitas kredit US$ 51,7 juta, Morgan Stanley meminta Lee Man Investment mencari bank garansi. Melalui perantara Omega Consulting & Management, Lee Man Investment mendapatkan bank garansi dari Bank Mandiri senilai US$ 55 juta. Belakangan, garansi 'Bank Mandiri' itu diduga palsu.

Fahriyadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×