kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Garuda Digugat Penumpangnya


Jumat, 06 September 2013 / 08:22 WIB
ILUSTRASI. Siswi SD menjalai pemeriksaan kesehatan sebelum mengikuti vaksinasi Covid-19 Sinovac dosis pertama./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ini tampaknya harus menjadi pelajaran bagi maskapai. Salah satunya maskapai gede seperti Garuda Indonesia. Sangun Ragahdo, penumpang maskapai plat merah ini tidak terima dengan perlakuan PT Garuda Indonesia Tbk yang memindahkan dirinya dari penumpang kelas eksekutif, ke kursi kelas ekonomi. Makanya, Sangun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sangun menuding tindakan Garuda ini sebagai perbuatan melawan hukum. "Secara sepihak memindahkan penumpang kelas eksekutif ke kelas ekonomi," kata kuasa hukum  Sangun, Yuris Darmawan kepada KONTAN (5/9).

Peristiwa ini terjadi saat, Sangun akan melakukan perjalanan dari bandar udara Adi Sucipto (Yogjakarta) dengan tujuan bandar udara Soekarno Hatta (Jakarta) pada 16 Juni 2013 pukul 15.10 WIB menggunakan pesawat Garuda nomor penerbangan GA 211.

Pemesanan tiket yang ia ia lakukan sejak 10 Juni 2013. Adapun pembayaran tiket kelas eksekutif dilakukan jauh hari sebelum hari keberangkatan, yakni sesuai ketentuan yang tertulis di e-ticket.

Sangun juga sudah check in selambat-lambatnya 30 menit sebelum jam keberangkatan. Hal tersebut dia lakukan, bahkan lebih awal, yakni sejam lebih awal.

Saat check in, petugas Garuda di Bandar Udara Adi Sucipto mengatakan tidak ada namanya dalam daftar penumpang kelas eksekutif. Makanya, tempat duduknya telah dibatalkan sepihak dan diberikan ke penumpang lainnya. Selanjutnya petugas memindahkan Sangun ke penerbangan GA 213 satu jam kemudian, yaitu pukul 16.00 WIB.

Ia tidak terima atas perbuatan Garuda. Sangun mengaku mengalami kerugian baik moril maupun materiil. Ia menuntut Garuda meminta maaf melalui media cetak Kompas dengan ukuran 5 kolom x 30 cm. Sebagai pelajaran agar Garuda tidak mengulangi perbuatan serupa terhadap penumpang lainnya.

Sementara itu, Bagian Legal Garuda Dovi Hanoto mengaku siap mengikuti proses mediasi yang difasilitasi pengadilan terhitung 19 September mendatang. "Kami ikuti sesuai ketentuan," katanya.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×