kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

Gaprindo minta kenaikan tarif cukai rokok tahun depan di bawah 5%


Kamis, 03 Desember 2020 / 20:10 WIB
Gaprindo minta kenaikan tarif cukai rokok tahun depan di bawah 5%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti mengatakan pihaknya berharap kenaikan tarif cukai rokok 2021 di bawah 5%. 

Alasannya, dampak pandemi virus corona sangat dirasakan oleh industri hasil tembakau di tahun ini. Bahkan di tahun depan pun, ekonomi diperkirakan belum sepenuhnya membaik. Alhasil, produksi rokok bisa lanjut tertekan dan demand rokok belum sepenuhnya pulih. 

“Kalau ga naik bagus, tapi kalau naik di bawah 5%. Karena kenaikan tarif cukai rokok tahun ini pun sudah cukup menekan, apalagi sekarang ditambah dampak pandemi,” kata Muhaimin kepada Kontan.co.id, Kamis (3/12).

Baca Juga: Kenaikan tarif cukai rokok 2021 belum juga diumumkan, ini penjelasan Bea Cukai

Di sisi lain, Muhaimin menilai jika industri rokok tertekan, maka otomatis menambah potensi pemutusan hubungan kerja. Sehingga, pengangguran semakin banyak dan justru malah menekan laju pemulihan ekonomi di 2021.  

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, produksi hasil tembakau terus mengalami tren perlambatan selepas bulan Maret dan pertumbuhannya berada di teritori negatif. Bahkan hingga Oktober lalu belum ada tanda-tanda perbaikan dari produksi hasil tembakau.

Produksi hasil tembakau, pada April hingga Oktober 2020 berturut-turut mengalami pertumbuhan negatif secara tahunan. Pada bulan April minus 2%, Mei minus 12,4%, Juni minus 8,1%, Juli minus 8,9%, Agustus minus 10,1%, September minus 9,6%, dan Oktober minus 10,7%.

Baca Juga: Bea Cukai wilayah Jawa Timur berantas peredaran rokok ilegal

Sementara itu, dengan tarif kenaikan rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) 2020 sebesar 23%, realisasi penerimaan cukai rokok sepanjang Januari-Oktober 2020 sebesar Rp 130,53 triliun, tumbuh 11,71% year on year (yoy). Angka tersebut, setara 79,13% dari outlook penerimaan cukai rokok sepanjang 2020 sebesar Rp 164,94 triliun.

Selanjutnya: Sri Mulyani yakin sisa anggaran PEN bisa dongkrak ekonomi di kuartal IV-2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×