kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,08   6,68   0.74%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaji PNS 2024 Naik 8%, Jadi Berapa? Cek Daftar Gaji PNS Menurut Golongan & Pangkat


Rabu, 03 Januari 2024 / 06:56 WIB
Gaji PNS 2024 Naik 8%, Jadi Berapa? Cek Daftar Gaji PNS Menurut Golongan & Pangkat


Reporter: Adi Wikanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto

Gaji PNS- Jakarta. Gaji Aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu terkenal dengan sebutan pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan naik pada tahun 2024. Lalu, jadi berapa gaji PNS 2024 setelah kenaikan? Simak rincian gaji PNS yang berlaku selama ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS, anggota TNI & Polri tahun 2024 naik sebesar 8%. Sedangkan gaji pensiunan PNS/Polri/TNI naik 12% tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS/Polri/TNI berlaku mulai awal tahun 2024. Namun, untuk pembayaran gaji PNS/Polri/TNI pada 2 Januari 2024 masih menggunakan aturan dan jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya.

Hal ini karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri belum juga rampung.

Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kemenkeu akan segera merampungkan aturan tersebut. Ia juga memastikan meskipun aturannya belum disahkan, hak gaji PNS/TNI/Polri tetap akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024.

“RPP-nya memang sedang dalam proses, tetapi hak gajinya tetap akan dibayarkan Januari penuh,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, Selasa (2/1).

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menyatakan akan menaikkan gaji AS/TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12% pada tahun 2024.

Selain PNS dan PPPK, usulan kenaikan gaji juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri. Dalam RAPBN 2024, pemerintah usul gaji PNS/TNI/Polri dan PPPK naik sebesar 8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

“Total Rp 52 triliun tersebut, antara lain, untuk ASN pusat sekitar Rp 9,4 triliun dan tambahan Rp 17 triliun untuk pensiunan, juga ASN daerah Rp 25,8 triliun,” terang Sri Mulyani, Rabu (16/8).

Memang, kenaikan gaji abdi negara dan pensiunan berbeda. Karena, Sri Mulyani melihat para ASN yang masih bertugas tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin).

Tukin ini bahkan kemungkinan meningkat sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan performa kinerja masing-masing.

Urutan Golongan Pangkat & Gaji PNS 2023

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:

1.Golongan I (Juru)

    Golongan Ia (juru muda)
    Golongan Ib (juru muda tingkat I)
    Golongan Ic (juru)
    Golongan Id (juru tingkat I)

2.Golongan II (Pengatur)

    Golongan IIa (pengatur muda)
    Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
    Golongan IIc (pengatur)
    Golongan IId (pengatur tingkat I)

3.Golongan III (Penata)

    Golongan IIIa (penata muda)
    Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
    Golongan IIIc (penata)
    Golongan IIId (penata tingkat I)

4.Golongan IV (Pembina)

    Golongan IVa (pembina)
    Golongan IVb (pembina tingkat I)
    Golongan IVc (pembina muda)
    Golongan IVd (pembina madya)
    Golongan IVe (pembina utama)

Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Prediksi kenaikan gaji PNS/Polri/TNI tahun 2024

Seperti disampaikan di atas, gaji PNS/Polri/TNI tahun 2024 naik sebesar 8%. Dengan kenaikan tersebut, maka gaji PNS tahun 2024 paling kecil adalah Rp 1.685.664 untuk golongan 1a.

Sedangkan gaji PNS 2024 paling besar adalah Rp 6.373.296. Jumlah tersebut adalah gaji PNS untuk golongan IVe.

Namun ingat, gaji PNS 2024 tersebut baru mencakup gaji pokok. Kenaikan gaji pokok juga akan memperbesar jumlah tunjangan kinerja.

Itulah informasi kenaikan gaji PNS tahun 2024. Semoga kinerja PNS dalam melayani masyarakat semakin baik setelah kenaikan gaji PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×