kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaet investasi AS, Menkominfo: Google&Facebook akan bangun data center di Indonesia


Kamis, 05 Desember 2019 / 14:21 WIB
Gaet investasi AS, Menkominfo: Google&Facebook akan bangun data center di Indonesia
ILUSTRASI. Menkominfo Johnny G. Plate


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pemerintah menggaet investasi Tekonologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari Amerika Serikat (AS).

Hal itu disampaikan usai pertemuan dengan US ASEAN Business Council. Johnny bilang dari sejumlah sektor yang diminati pelaku usaha AS salah satunya berkaitan dengan TIK.

"AS memiliki banyak perusahaan yang berkaitan dengan teknologi di berbagai aspek," ujar Johnny di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/12).

Oleh karena itu sempat disinggung langkah yang dibutuhkan dalam menggaet investasi tersebut. Antara lain berkaitan dengan integrasi data, kesiapan jaringan 5G, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga: Bertemu delegasi pengusaha AS-ASEAN, Jokowi harapkan kerjasama infrastruktur dan SDM

Johnny bilang, pemerintah akan melakukan integrasi data. Nantinya pemerintah akan membangun pusat data (data center) yang menampung seluruh data pemerintah.

Selain itu sektor swasta juga memiliki ketertarikan untuk membangun data center. Johnny bilang dua perusahaan TIK raksasa yaitu Google dan Facebook berminat berinvestasi pusat data di Indonesia.

"Perusahaan seperti Google, Facebook sudah punya rencana membangun pusat data di Indonesia," terang Johnny.

Hanya saja menurut Johnny ada dua hal yang menghambat realisasi masuknya investasi tersebut. Antara lain berkaitan dengan lokasi serta aturan pertukaran data atau data free flow.

Asal tahu saja saat ini Indonesia masih menyiapkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU tersebut nantinya juga akan mengatur mengenai pertukaran data.

Meski begitu, Johnny bilang hal tersebut masih kurang. Perlu ada aturan internasional yang mengikat terkait tata cara dalam pertukaran data tersebut.

"Standardnya di PBB belum ada ini yang harus dibicarakan sama-sama," jelas Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×