Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Negara-negara yang tergabung ke dalam G-20 akan mendorong kebijakan pajak yang lebih transparan dan berkeadilan di Internasional. Terutama untuk menghadapi kebijakan bebas pajak di berbagai negara yang sering bertentangan.
Terutama antara negara besar dan negara kecil berdasarkan tingkat Gross Domestik Bruto (GDP). Kebijakan perpajakan negara besar biasanya lebih mendorong tarif pajak yang tinggi.
Sebab, mereka masih tergantung pada penerimaan negara dari sisi perpajakan. Sebaliknya, bagi negara kecil akan memilih menurunkan tarif pajaknya untuk menarik investasi.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan, Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) Kementerian Keuangan, Syurkani mengatakan, kondisi tersebut selama ini menyebabkan terjadinya perang tarif pajak. Meskipun demikian, menurutnya negara-negara G-20 tidak ingin membatasi kebijakan fiskal dari setiap negara.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan negara-negara G-20 di Chengdu, China pekan lalu. "Inisiatif ini akan diajukan agar tercipta sistem pajak internasional yang lebih fair," kata Syurkani, Selasa (26/7) di Jakarta.
Syukarni juga bilang, selama ini ada negara-negara yang memanfaatkan celah sistem perpajakan internasional dengan mencari keuntungan. Sehingga, sebuah negara kecil atau sebuah wilayah administratif memiliki jumlah dana yang melebihi negara besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News