kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.138   42,96   0,61%
  • KOMPAS100 1.041   10,80   1,05%
  • LQ45 813   9,98   1,24%
  • ISSI 224   0,97   0,44%
  • IDX30 424   4,85   1,16%
  • IDXHIDIV20 503   1,86   0,37%
  • IDX80 117   1,39   1,20%
  • IDXV30 119   0,14   0,12%
  • IDXQ30 139   1,61   1,17%

G-20 akan cegah perang tarif pajak


Selasa, 26 Juli 2016 / 19:36 WIB
G-20 akan cegah perang tarif pajak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Negara-negara yang tergabung ke dalam G-20 akan mendorong kebijakan pajak yang lebih transparan dan berkeadilan di Internasional. Terutama untuk menghadapi kebijakan bebas pajak di berbagai negara yang sering bertentangan.

Terutama antara negara besar dan negara kecil berdasarkan tingkat Gross Domestik Bruto (GDP). Kebijakan perpajakan negara besar biasanya lebih mendorong tarif pajak yang tinggi.

Sebab, mereka masih tergantung pada penerimaan negara dari sisi perpajakan. Sebaliknya, bagi negara kecil akan memilih menurunkan tarif pajaknya untuk menarik investasi.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan, Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) Kementerian Keuangan, Syurkani mengatakan, kondisi tersebut selama ini menyebabkan terjadinya perang tarif pajak. Meskipun demikian, menurutnya negara-negara G-20 tidak ingin membatasi kebijakan fiskal dari setiap negara.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan negara-negara G-20 di Chengdu, China pekan lalu. "Inisiatif ini akan diajukan agar tercipta sistem pajak internasional yang lebih fair," kata Syurkani, Selasa (26/7) di Jakarta.

Syukarni juga bilang, selama ini ada negara-negara yang memanfaatkan celah sistem perpajakan internasional dengan mencari keuntungan. Sehingga, sebuah negara kecil atau sebuah wilayah administratif memiliki jumlah dana yang melebihi negara besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×