kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,42   2,67   0.30%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

FPI meminta pelantikan Jokowi-Basuki ditunda


Selasa, 09 Oktober 2012 / 13:28 WIB
FPI meminta pelantikan Jokowi-Basuki ditunda
ILUSTRASI. Pekerja cargo melakukan bongkar muat Envirotainer berisi vaksin jadi COVID-19 AstraZeneca hibah dari Pemerintah Inggris setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelantikan gubernur terpilih Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok). Alasannya, FPI meminta pelantikan dilakukan setelah SK gubernur tentang jabatan wakil gubernur direvisi terlebih dahulu.

"Ini bukan politik. Kami hanya meminta pelantikan ditunda sampai SK itu direvisi," kata juru bicara DPD FPI DKI Jakarta, Jafar Shidiq, di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2012).

Jafar mengatakan, sebelumnya dia beberapa kali telah meminta waktu berdialog dengan anggota DPRD DKI Jakarta terkait permasalahan ini. Akan tetapi, permintaan dialog tak pernah direalisasi sampai berakhirnya masa pemilihan kepala daerah. Isi SK Gubernur DKI Jakarta yang dipermasalahkan oleh DPD FPI DKI Jakarta adalah mengenai aturan yang menyatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta akan membawahi beberapa lembaga keislaman. FPI menilai, tak mungkin wakil gubernur terpilih saat ini, Ahok, dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal. Mengingat yang bersangkutan merupakan pemeluk agama di luar agama Islam.

"Kami sudah minta waktu dialog, tetapi tak pernah ditanggapi. Akhirnya sekarang terpaksa berdemo. Ini bukan SARA, kami hanya beranggapan sebaiknya SK tersebut direvisi dahulu karena lembaga itu harus dipimpin oleh orang yang beragama Islam," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan anggota Front Pembela Islam menggeruduk Gedung DPRD DKI Jakarta untuk mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi SK gubernur tentang jabatan wakil gubernur di beberapa lembaga.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 12 tugas yang secara ex officio dalam jabatan wakil gubernur DKI Jakarta. Di antara tugas dan jabatan ex officio wakil gubernur tersebut terdapat beberapa jabatan yang langsung terkait dengan urusan umat Islam. Jabatan itu di antaranya adalah Ketua Badan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Ketua Dewan Pertimbangan Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh (Bazis), Ketua Dewan Pembina Badan Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Dewan Masjid Indonesia, dan Ketua Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama.

Sampai berita ini diturunkan, belasan anggota DPD FPI DKI Jakarta tengah melakukan mediasi dengan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta. Suasana lalu lintas di Jalan Kebon Sirih cukup padat karena aksi demonstrasi ini menyita perhatian warga masyarakat yang melintas di lokasi tersebut. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×