kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Forum aktivis Indonesia laporkan dugaan mahar Sandi ke Bawaslu


Kamis, 16 Agustus 2018 / 16:13 WIB
ILUSTRASI. JUMLAH KECELAKAAN PEKERJA KONSTRUKSI


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dugaan mahar politik Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno ke sejumlah partai koalisi terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Forum Aktivis Indonesia (FAI). Mereka pun melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

FAI meminta agar Wasit pemilu ini segera melakukan tindakan terkait polemik mahar ini agar tidak menjadi informasi yang menyesatkan masyarakat. “Bawaslu harus segera memanggil Sandiaga Uno untuk diperiksa atas dugaan uang mahar 1 triliun untuk PKS dan PAN,” kata Koordinator FAI Zacky Indra dalam keterangannya di Gedung Bawaslu, Kamis (16/8).

Zacky mengatakan jika dugaan mahar tersebut benar agar Sandiaga mendapat rekomendasi sebagai cawapres maka penegak hukum harus secepatnya memproses sesuai prosedur. “Jika tidak benar maka pihak penuduh dalam hal ini Andi Arief harus bertanggungjawab di hadapan hukum,” ujarnya.

Pemeriksaan ini, kata Zacky, harus dilakukan karena apa yang dilakukan oleh Sandiaga jelas ada unsur Money Politik dan ini mencoreng kultur Demokrasi di Indonesia. “Pilpres 2019 harus dilakukan secara bersih jujur dan transparan, jangan kemudian dugaan mahar ini mencoreng pesta demokrasi Indonesia,” tegasnya.

Zacky menambahkan, jika kemudian dugaan mahar ini terbukti nantinya, maka KPU harus mendiskualifikasi dan tidak menetapkan Sandiaga Uno sebagai Cawapres. 

“Stop dan usut tuntas Money Politik menjelang Pilpres 2019 karena melanggar Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu serta aturan lain yang berlaku,” tandas Zacky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×