kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.497   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.761   62,28   0,81%
  • KOMPAS100 1.087   10,31   0,96%
  • LQ45 798   15,45   1,98%
  • ISSI 264   -0,65   -0,25%
  • IDX30 414   7,60   1,87%
  • IDXHIDIV20 481   8,61   1,82%
  • IDX80 121   1,86   1,56%
  • IDXV30 132   2,63   2,04%
  • IDXQ30 134   2,08   1,58%

Formappi: Aturan hak recall DPR harus direvisi


Sabtu, 20 Desember 2014 / 08:22 WIB
Formappi: Aturan hak recall DPR harus direvisi
ILUSTRASI. OJK optimistis laju pertumbuhan kredit perbankan bisa meningkat di paruh kedua tahun ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan, aturan mengenai hak recall yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) harus direvisi. Hak recall dianggap membuat wakil rakyat mengkhianati mandat konstituen mereka.

Melalui hak recall, kata Lucius, seorang elite partai politik memiliki kekuatan absolut dan mampu menyetir kader mereka yang duduk di parlemen.

"Partai politik belum bisa menyelesaikan permasalahan oligarki politik seperti ini. Sehingga para elite dapat menyetir keputusan yang diambil kader," kata Lucius di Jakarta, Jumat (19/12).

Dalam banyak kasus, menurut Lucius, tak jarang sikap yang diambil seorang politisi di parlemen merupakan representasi keinginan segelintir elite parpol. Para politisi itu khawatir mereka akan diganti jika tidak mematuhi keinginan elite tersebut. Padahal, kata Lucius, seharusnya sikap wakil rakyat yang duduk di DPR dalam pengambilan keputusan menggambarkan keinginan konstituen mereka di daerah karena setiap produk legislasi berdampak luas terhadap masyarakat.

Revisi atas hak recall dinilai Lucius akan mereduksi wewenang segelintir elite politik. Anggota DPR harus diberikan wewenang otonomi yang lebih kuat sehingga mereka tak lagi takut kepada elite politik ketika menyuarakan kepentingan masyarakat banyak.

"Ketika mereka secara telanjang berhadap-hadapan dengan parpolnya, sementara dari rakyat sendiri yang diwakili DPR tidak ada mekanisme yang bisa membuat DPR takut kepada rakyatnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assiddiqie mengusulkan hal serupa. Menurut dia, hak recall bertentangan dengan asas demokrasi. Jimly mengungkapkan, sering kali perbedaan pendapat dijumpai di parlemen. Perbedaan merupakan bagian dari hak mengutarakan pendapat yang menjadi hak asasi manusia.

"Kebijakan party recall ini harus diubah. Seorang anggota parlemen itu tak boleh diberhentikan hanya karena berbeda pendapat dengan ketua umum," ujar Jimly saat diskusi yang diselenggarakan Institut Peradaban dan Populi Center bertajuk "Politik Indonesia 100 Hari Jokowi" di Jakarta, Rabu (17/12). (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×