kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ferrari Gugat Perusahaan Garmen


Rabu, 27 Mei 2009 / 06:18 WIB
Ferrari Gugat Perusahaan Garmen


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Ferrari S.p.A., perusahaan otomotif terkenal asal Italia, berang lantaran merek dagangnya ternyata dipakai sebuah perusahaan garmen lokal. Produsen mobil balap ini pun akhirnya menggugat ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Pihak yang menjadi tergugat adalah PT Bali Nirwana Garments, sebuah perusahaan garmen yang berlokasi di Tangerang, Banten. Dalam gugatannya, Ferrari menuduh Bali Nirwana telah memakai mereknya untuk berbagai produk, seperti kemeja, topi, dan celana, tanpa izin.

Kuasa hukum Ferrari Warakah Anhar bilang, merek kliennya adalah merek terkenal. Sehingga, dia meminta hakim melindungi merek Ferrari yang sudah tersohor di seluruh dunia. "Ini diatur dalam Undang-Undang tentang Merek bahwa merek terkenal harus dilindungi," ujar Warakah, Selasa (26/5).

Kendati pemakaian merek yang sama untuk produk yang berlainan, Warakah meminta majelis hakim tetap melindungi merek dagang kliennya tersebut. Alasannya, Ferrari sudah terkenal sebagai merek beberapa produk lain, selain mobil.

Bali Nirwana Garments yang mendapat tuduhan tak sedap ini kontan balas menyerang. Perusahaan ini menepis tudingan bahwa pihaknya mendompleng merek Ferrari yang sudah terkenal itu.

Kuasa hukum Bali Nirwana Garments Rafiq Sungkar mengatakan, pihaknya adalah pemegang merek Ferrari yang sah. Pasalnya, Bali Nirwana Garments sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek itu ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM terlebih dahulu, yakni pada tahun 1977. "Itu terus kami perpanjang hingga sekarang," kata Rafiq.

Sebaliknya, Rafiq mengungkapkan, Ferrari tak mendaftarkan mereknya ke Dirjen HKI. Warakah membenarkan tudingan ini. Namun, dia menganggap, fakta tersebut tidak menghalangi pengadilan untuk melindungi merek yang sudah terkenal. "Yang namanya merek terkenal tak peduli sudah didaftarkan atau tidak. Ini sesuai dengan UU Merek," tandasnya.

Sidang sengketa merek itu sudah berlangsung dua kali. Kemarin, Bali Nirwana Garments memberikan jawaban atas gugatan itu. “Isi keberatan kami menolak tuduhan bahwa Bali Nirwana telah mendompleng merek,” ujar Rafiq usai sidang yang dipimpin Panusunan Harahap itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×