kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

ESDM segera minta kejelasan revisi UU minerba


Rabu, 24 Agustus 2016 / 16:53 WIB
ESDM segera minta kejelasan revisi UU minerba


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meminta kepastian inisiatif pembahasan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada DPR, akhir bulan ini.  Sampai saat ini, inisiatif pembahasan beleid tersebut masih dipegang DPR. Hanya saja, prosesnya berjalan lambat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengungkapkan pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan pihak DPR terkait hal tersebut. Menurut Teguh, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyatakan apabila rancangan undang-undangnya belum ada sampai Juli 2016, maka inisiatifnya akan diserahkan kepada pemerintah.

"Juli sudah lewat dan kita belum dapat RUU-nya. Pak menteri (Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan) itu kepengin kita lebih reaktif dan agresif untuk menyiapkan," katanya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (24/8).

Adapun RUU Minerba versi pemerintah telah siap dibahas bersama DPR. Oleh karena itu, Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis akan segera meminta kepastian dalam masa persidangan ketiga mulai akhir bulan ini.

"Tanggal 31 Agustus mulai raker (rapat kerja). Salah satu yang akan dibawa Pak Plt. adalah memastikan siapa (pemegang inisiatif)," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menuturkan apabila pemerintah memiliki niat untuk melakuan pembahasan atau berinisiatif, maka harus ada pertemuan antara Baleg melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah itu baru bisa diputuskan apakah inisiatifnya bisa diambil alih oleh pemerintah.

"Yang berbicara dalam pembahasan undang-undang bukan kementerian teknis. Pak Luhut boleh saja punya ide," katanya.

Dia menilai, jika inisiatifnya benar-benar diambil alih oleh pemerintah, belum tentu pembahasannya bisa dipercepat. Pasalnya, keputusan terkait hal tersebut harus disepakati oleh masing-masing fraksi di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×