kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.110   27,00   0,15%
  • IDX 6.161   69,98   1,15%
  • KOMPAS100 807   10,95   1,38%
  • LQ45 616   9,21   1,52%
  • ISSI 213   2,40   1,14%
  • IDX30 347   5,58   1,64%
  • IDXHIDIV20 428   5,61   1,33%
  • IDX80 92   1,28   1,40%
  • IDXV30 117   1,33   1,15%
  • IDXQ30 111   1,78   1,63%

ESDM segera minta kejelasan revisi UU minerba


Rabu, 24 Agustus 2016 / 16:53 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meminta kepastian inisiatif pembahasan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada DPR, akhir bulan ini.  Sampai saat ini, inisiatif pembahasan beleid tersebut masih dipegang DPR. Hanya saja, prosesnya berjalan lambat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengungkapkan pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan pihak DPR terkait hal tersebut. Menurut Teguh, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyatakan apabila rancangan undang-undangnya belum ada sampai Juli 2016, maka inisiatifnya akan diserahkan kepada pemerintah.

"Juli sudah lewat dan kita belum dapat RUU-nya. Pak menteri (Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan) itu kepengin kita lebih reaktif dan agresif untuk menyiapkan," katanya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (24/8).

Adapun RUU Minerba versi pemerintah telah siap dibahas bersama DPR. Oleh karena itu, Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis akan segera meminta kepastian dalam masa persidangan ketiga mulai akhir bulan ini.

"Tanggal 31 Agustus mulai raker (rapat kerja). Salah satu yang akan dibawa Pak Plt. adalah memastikan siapa (pemegang inisiatif)," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menuturkan apabila pemerintah memiliki niat untuk melakuan pembahasan atau berinisiatif, maka harus ada pertemuan antara Baleg melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah itu baru bisa diputuskan apakah inisiatifnya bisa diambil alih oleh pemerintah.

"Yang berbicara dalam pembahasan undang-undang bukan kementerian teknis. Pak Luhut boleh saja punya ide," katanya.

Dia menilai, jika inisiatifnya benar-benar diambil alih oleh pemerintah, belum tentu pembahasannya bisa dipercepat. Pasalnya, keputusan terkait hal tersebut harus disepakati oleh masing-masing fraksi di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×