Reporter: Noverius Laoli | Editor: Andri Indradie
JAKARTA. Eksportir buah menyambut gembira larangan impor buah apel jenis Granny Smith dan Gala. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akhirnya melarang buah berkode impor ca933312 ini lantaran diduga terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes. (baca siaran pers Kemdag)
Para eksportir senang, karena dengan larangan itu harga apel dalam negeri bisa naik. Ketua Asosiasi Eksportir Buah dan Sayuran Indonesia (AESBI) Hasan Wijaya mengatakan, larangan impor juga akan meningkatkan produktivitas petani-petani apel dari Malang.
Para petani, lanjut Hasan, bisa meningkatkan kualitas apel mereka. Sehingga, bisa menggantikan apel impor yang selama ini masih diminati sebagian besar masyarakat Indonesia. "Selama ini apel asal Malang sudah baik. Yang perlu dibenahi tinggal prosesnya saja," ujarnya ke KONTAN, Senin (26/1).
Proses menghasilkan produk apel Malang berkualitas sering kali lemah di sistem permodalan. Sampai sekarang, para petani dari Malang masih bergantung pada sistem ijon alias menjual buah ke pemborong sebelum masak. Sebagian orang desa menyebut pemborong ini sebagai pemilik modal atau tengkulak.
Kata Hasan, penjualan sistem ijon tak memperhatikan kualitas apel lantaran semua apel dijual dengan harga pukul rata. Ketergantungan petani terhadap tengkulak masih tinggi lantaran petani sering tak punya modal untuk mengembangkan apel berkualitas. Akhirnya, sebelum buah masak pun sudah dijual.
Hasan berharap, pemerintah mau membantu dengan memberi kemudahan akses modal atau pinjaman ke petani. Dengan begitu, petani apel tak perlu lagi menjualnya dengan sistem ijon serta mampu menerapkan pertanian modern agar apel Malang makin berkualitas. Hasan optimistis, apel Malang bisa menggantikan apel impor, bahkan bisa diekspor ke luar negeri dengan kualitas yang tak kalah dengan apel impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News