kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Eksportir bijih nikel gugat penjual nikel


Jumat, 14 November 2014 / 10:41 WIB
Eksportir bijih nikel gugat penjual nikel
ILUSTRASI. Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). Menakar Prospek Harga CPO di Tengah Kekhawatiran Ancaman El Nino


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dua petinggi perusahaan eksportir bijih nikel PT Shasikirana International menggugat empat pihak terkait jual-beli bijih nikel. Dua penggugat itu ialah Kirana Kwee dan Tah Tung Tung, masing-masing Komisaris dan Direktur Shasikirana.

Empat pihak tergugat ialah PT Bumisakti Nikel Jaya (tergugat I), kuasa hukum Bumisakti, Mohammad Hoesni (tergugat II), PT Aneka Tambang Tbk (tergugat III). Keempat ialah Kapolda Metro Jaya yang menjadi tergugat IV.

Gugatan tersebut telah didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Februari 2014 lalu. Gugatan terkait laporan petinggi PT Bumisakti Nikel bernama Marry ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kegiatan jual beli bijih nikel (ore) dari PT Antam Tbk.

Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, Kamis (13/11), kasus ini bermula dari kontrak penjualan bijih nikel  berkadar Ni 1,8%-1,75% dan Ni 2,1%-2,0% tertanggal 20 Juli 2013. Kontrak ini ditandatangani antara PT Shasikirana sebagai pembeli dan PT Bumisakti selaku penjual nikel yang diproduksi Antam di Pomalaa, Sulawesi Tenggara dan Halmahera, Maluku Utara.

Namun, pada 21 September 2013, terjadi perselisihan dalam perhitungan hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi jual beli ore yang termuat di kapal MV Maritime Harmony. "Faktanya, ore yang termuat di kapal tersebut hanya 1,53%, ore tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya," kata kuasa hukum penggugat, Anthonny Wibisono, dalam berkas gugatan.

Dalam kasus ini, para penggugat mengklaim mengalami rugi US$ 1,12 juta dalam transaksi jual beli ore yang dapat ditagihkan. Penggugat juga merugi Rp 200 juta yang berasal dari biaya penanganan perkara yang dilaporkan.  "Pada faktanya para penggugat tidak menolak bijih nikel yang termuat dalam kapal MV Maritim Harmony," kata Rando Vittoro Hasibuan dalam berkas eksepsi.

Sampai berita ini ditulis, KONTAN belum dapat menerima konfirmasi dari tergugat. Kasus ini telah disidangkan Rabu (13/11).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×