kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspor ikan kerapu ke Hong Kong akan ditata ulang


Rabu, 14 Januari 2015 / 11:10 WIB
Ekspor ikan kerapu ke Hong Kong akan ditata ulang
ILUSTRASI. Cuaca di Jawa Timur cerah hingga cerah berawan pada Kamis (27/7)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan memperketat ekspor ikan keluar negeri. Hal itu dilakukan karena pemerintah menemukan ada kapal asing yang memiliki akses mengambil ikan langsung dari sentra budidaya tanpa melalui mekanisme ekspor. Hal ini akan merugikan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut P.Hutagalung mengatakan, salah satu ekspor ikan yang pengawasannya diperketat adalah ikan kerapu hidup. Ikan jenis ini merupakan salah satu komoditas unggulan yang sukses dibudidayakan di Indonesia. "Ikan ini banyak diburu negara lain," ujar Saut, Selasa (13/1).

Pada tahun 2013 total produksi ikan kerapu sebesar 113.368 ton. Produksi ini terdiri dari hasil budidaya sebesar 13.464 ton dan hasil tangkapan sebesar 99.904 ton. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2013 ekspor ikan kerapu hidup mencapai US$ 19,8 juta dengan volume 2.552 ton.

Tujuan utama ekspor ikan kerapu adalah Hong Kong yang mencapai 90% dari total ekspor ikan kerapu. Selama ini, ikan kerapu hidup diekspor ke Hong Kong melalui dua moda transportasi. Pertama adalah moda angkutan udara dan kedua kapal laut. Nah kapal laut pengangkut ke Hongkong yang selama ini beroperasi di Indonesia 100% milik perusahaan asal Hong Kong.

Dimana kapal tersebut mempunyai akses mengambil ikan langsung dari sentra budidaya sehingga proses ekspor tidak dapat diawasi secara maksimal. Tentu saja tindakan itu merugikan negara. Maka Direktorat P2HP menunjuk Unit Penanganan Ikan Hidup (UPIH) yang selanjutkan dilakukan sertifikasi. UPIH akan dijadikan sebagai titik-titik pengawasan terhadap kapal asing yang melakukan pengangkutan ikan hidup ke luar negeri.

KKP berjanji akan melakukan penataan terhadap kapal asing pengangkut ikan kerapu hidup melalui peraturan menteri. Nantinya ekspor hanya boleh dilakukan UPIH dari titik yang ditetapkan untuk kapal angkut dan bandara yang digunakan pesawat. Untuk ekspor kerapuh hidup direkomendasikan dengan menggunakan angkutan udara, sedangkan kapal laut hanya digunakan untuk pengumpulan dari sentra penangkapan atau budidaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×