kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ekonom UI: Tarif cukai rokok harus dikawal


Senin, 16 September 2019 / 22:11 WIB
Ekonom UI: Tarif cukai rokok harus dikawal
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai memaparkan pita cukai ilegal


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok secara rata-rata naik 23% dan 35% harga jual eceran rata-rata.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Abdillah Hasan menilai keputusan pemerintah ini senada dengan pertimbangan tingkat inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi selama dua tahun terakhir dengan total sekitar 17%.

Baca Juga: BKF: Tarif cukai hasil tembakau tahun depan naik 23% karena dirapel

Sedangkan kenaikan harga rata-rata yang diumumkan adalah melebihi ekspektasi tarif CHT dan harga jual eceran. Menurut Abdillah rincian kebijakan ini perlu dikawal agar efektif dalam menurunkan konsumsi rokok.

“Karena angka 23% dan 35% adalah rata-rata, maka perhatian perlu difokuskan pada jenis rokok mana yang tarif cukainya naik paling tinggi,” kata Abdillah kepada Kontan.co.id, Senin (16/9).

Abdillah mengharapkan agar angka 23% kenaikan tarif CHT dan  35% kenaikan harga jual eceran merupakan kenaikan minimal untuk semua jenis rokok. Dia mengamati harga rokok saat ini antara Rp 5.000-Rp 25.000 per bungkus yang dinilai masih jauh dari harga yang dianggap perokok akan bisa menurunkan konsumsi atau menghentikan kebiasaan merokoknya.

Baca Juga: Formasi minta pemerintah gabungkan batasan produksi SPM dan SKM

Survey dari Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI menunjukkan bahwa harga yang dapat menurunkan konsumsi rokok adalah Rp.60-70 ribu per bungkus. Abdillah prediksi harga termahal setelah kenaikan cukai ini, akan berada di kisaran Rp 35.000 per bungkus.

Artinya, Ini masih setengah dari harga yang menurunkan konsumsi. “Kami berharap pemerintah fokus pada harga rokok SKM 1 agar mendekati Rp. 60.000 per bungkus. Kami yakin Presiden Jokowi melindungi anak-anak dari terkaman industri rokok,” kata Abdillah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×