kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom: Kebijakan single submission positif


Minggu, 03 September 2017 / 13:37 WIB
Ekonom: Kebijakan single submission positif


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8).

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission).

Ekonom SKHA Institute for Global Competitiveness Eric Sugandi mengatakan, dampak dari perpresi ini kepada pertumbuhan ekonomi tahun ini mungkin tidak signifikan karena tinggal tersisa empat bulan sampai akhir tahun. Namun, jika diimplementasikan dengan segara, ini diharapkan bisa memfasilitasi pertumbuhan investasi tahun depan.

“Tapi yang selalu saya tekankan adalah keputusan berinvestasi tetap ada di tangan investor, dan perizinan hanya merupakan salah satu pertimbangan investor,” katanya kepada KONTAN, Minggu (3/9).

Walau demikian, Eric mengatakan, pemerintah tetap perlu memfasilitasi investasi swasta, “Karenanya saya lihat perpres ini positif, khususnya di kebijakan single submission,” ucapnya.

Menurut Eric kebijakan ini akan membantu investor karena mempermudah perizinan dan mempersingkat waktu , sementara bagi pemerintah ini akan memudahkan monitoring untuk mengetahui di tahap mana hambatan yang ada agar segera bisa diperbaiki.

Ketua Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani mengatakan adanya Perpres ini, akan memperkuat kebijakan pemerintah sebelumnya, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang diresmikan pada 26 Januari 2015 lalu.

"Dengan terbitnya Perpres ini di mana di dalamnya ada unit pengawalan khusus terhadap investasi besar (single submission) kami optimistis investasi asing akan bergairah dan dunia usaha akan bergairah," kata dia.

Pasalnya, saat ini ia mencatat kontribusi investasi asing ke Indonesia masih sangat rendah atau hanya sebesar 1,97%, dengan rata-rata per tahun sebesar US$ 1.417,58 miliar. Capaian target rasio investasi sebesar 32,7%, juga masih di bawah target RPJMN sebesar 38,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×