kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Efek ekonomi pandemi, siswa menunggak SPP, ini temuan dan rekomendasi KPAI


Senin, 11 Januari 2021 / 21:43 WIB
Efek ekonomi pandemi, siswa menunggak SPP, ini temuan dan rekomendasi KPAI
ILUSTRASI. Penyemprotan Disinfektan di Ruang Kelas: Petugas menyemprot cairan disinfektan ke seluruh ruangan kelas di SMK Muhammadiyah, Kemanggisan, Jakarta Barat, Jumat (27/11). KONTAN/Baihaki/27/11/2020.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek pandemi menyebabkan ekonomi masyarakat terganggu. Ada beberapa orang tua yang terpaksa menunda uang sekolah atau SPP.

Selama masa pandemi Covid 19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat menerima  delapan  kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP di tujuh sekolah swasta dan satu sekolah negeri. Pengaduan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.  

Mayoritas pengaduan diselesaikan melalui jalur mediasi.  Sehingga pemenuhan hak anak atas pendidikan tetap dapat dijamin. 

KPAI  mencatat beberapa pengaduan terkait SPP. Pertama, Permintaan keringanan besaran uang SPP mengingat semua siswa belajar dari rumah (BDR)  atau dikenal dengan istilah PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Dasar permintaan orangtua adalah banyak orangtua terdampak ekonomi akibat pandemi. Sementara pengeluaran rutin sekolah pastilah berkurang karena tak ada aktivita pembelajaran tatap muka.

Kedua, ancaman pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir semester. Ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa; 

Ketiga, ada yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah,  terkendala dokumen raport hasil belajar dan surat pindah  dari sekolah asal sebelum melunasi SPP yang tertunggak. Padahal orangtua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak ekonomi dari pandemi. Kecuali diberi keringanan dan dapat dicicil. Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti orangtua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru; 

“Membayar SPP adalah kewajiban orangtua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP. Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi,” imbuh Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, akhir pekan lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×