kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

E-Commerce harus izin dulu ke Kemendag


Senin, 04 Februari 2013 / 15:14 WIB
E-Commerce harus izin dulu ke Kemendag
ILUSTRASI. Lagi cari kerja? PAM JAYA buka lowongan kerja, ada posisi untuk semua jurusan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Perdagangan edang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Aturan tersebut akan mewajibkan pedagang yang menggunakan e-commerce mengajukan izin terlebih dahulu ke Kementerian Perdagangan.

Rencananya peraturan baru tersebut akan dikeluarkan pertengahan tahun ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo menerangkan, nantinya pelaku usaha akan dibagi menjadi dua yakni penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (penyedia media perdagangan elektronis) dan merchant (pedagang yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik).

"Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik wajib berbentuk PT atau koperasi dan memiliki Izin Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (IPPE)," ujar Gunaryo kepada KONTAN, Senin (4/2).

Selain itu penyelenggara perdagangan wajib memiliki kompetensi atau keahlian di bidang teknologi informasi dan perdagangan elektronis. Dia bilang aturan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Gunaryo juga menjelaskan khusus merchant dapat juga melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik tapi harus mendaftarkan diri kepada Kementerian Perdagangan. "Tata cara pendaftaran ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri," ujarnya.

Sebelumnya, Nurlaila Nur Muhammad, Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan mengaku masih menyusun draft Peraturan Pemerintah (PP) tentang e-commerce tersebut. Dia bilang aturan tersebut akan keluar di pertengahan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×