Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Perdagangan edang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Aturan tersebut akan mewajibkan pedagang yang menggunakan e-commerce mengajukan izin terlebih dahulu ke Kementerian Perdagangan.
Rencananya peraturan baru tersebut akan dikeluarkan pertengahan tahun ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo menerangkan, nantinya pelaku usaha akan dibagi menjadi dua yakni penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (penyedia media perdagangan elektronis) dan merchant (pedagang yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik).
"Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik wajib berbentuk PT atau koperasi dan memiliki Izin Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (IPPE)," ujar Gunaryo kepada KONTAN, Senin (4/2).
Selain itu penyelenggara perdagangan wajib memiliki kompetensi atau keahlian di bidang teknologi informasi dan perdagangan elektronis. Dia bilang aturan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Gunaryo juga menjelaskan khusus merchant dapat juga melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik tapi harus mendaftarkan diri kepada Kementerian Perdagangan. "Tata cara pendaftaran ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri," ujarnya.
Sebelumnya, Nurlaila Nur Muhammad, Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan mengaku masih menyusun draft Peraturan Pemerintah (PP) tentang e-commerce tersebut. Dia bilang aturan tersebut akan keluar di pertengahan tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News