kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Dunia Usaha Soroti Biaya Produksi Industri, Deregulasi Jadi Kunci Investasi


Kamis, 22 Oktober 2026 / 19:22 WIB
Dunia Usaha Soroti Biaya Produksi Industri, Deregulasi Jadi Kunci Investasi
ILUSTRASI. Erwin Aksa (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik rencana pemerintah untuk melakukan deregulasi dalam meningkatkan investasi di dalam negeri. 

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa menilai deregulasi menjadi angin segar bagi industri tanah air yang mengalami banyak tekanan. 

Erwin bilang saat ini industri mengalami kenaikan berbagai komponen biaya produksi secara bersamaan. Tekanan tersebut terutama dirasakan industri yang masih bergantung pada bahan baku impor, terlebih ketika nilai tukar rupiah mengalami tekanan. 

Baca Juga: Airlangga Minta Insentif untuk Pemda Berprestasi, Prabowo Targetkan Kredit Rp 400 T   

"Bagi industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta makanan dan minuman, kenaikan biaya produksi menjadi persoalan serius," tegas Erwin pada Kontan, Kamis (22/10/2026). 

Menurut Erwin hal itu terjadi karena kemampuan perusahaan untuk meneruskan kenaikan biaya kepada konsumen relatif terbatas di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan persaingan produk impor yang semakin ketat.

"Karena itu, daya saing industri tidak bisa hanya dilihat dari biaya tenaga kerja. Kita harus melihat keseluruhan struktur biaya produksi, mulai dari bahan baku, energi, logistik, produktivitas, hingga kepastian regulasi," ujar Erwin

Menurut Erwin, pemerintah perlu mengambil langkah terintegrasi untuk menurunkan biaya berusaha. Salah satu prioritasnya adalah mempercepat deregulasi, menyederhanakan perizinan, menyelaraskan regulasi pusat dan daerah, serta mengurangi biaya kepatuhan yang selama ini membebani pelaku usaha.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan harga energi industri tetap kompetitif, memperbaiki efisiensi logistik nasional, serta menjamin kelancaran akses bahan baku dan barang modal. 

Pengaturan impor juga perlu memperhatikan kebutuhan industri terhadap bahan baku yang belum dapat dipenuhi produsen domestik, baik dari sisi jumlah, kualitas, maupun harga.

Erwin menambahkan, dukungan terhadap industri padat karya dan berorientasi ekspor perlu diperkuat melalui insentif fiskal, percepatan restitusi pajak, kemudahan pembiayaan modal kerja, serta dukungan modernisasi mesin dan teknologi. 

Langkah tersebut diperlukan agar industri dapat meningkatkan produktivitas sekaligus mempertahankan daya saing di tengah tekanan biaya.

"KADIN juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap keseluruhan beban biaya industri, bukan hanya berfokus pada satu komponen seperti upah," kata Erwin.

Ia menilai, penurunan biaya berusaha secara struktural diperlukan agar Indonesia tetap menjadi tujuan investasi manufaktur.

"Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, industri diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk melakukan ekspansi, meningkatkan ekspor, dan menciptakan lapangan kerja baru," urai Erwin. 

Terpisah, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, perbaikan regulasi memang diperlukan untuk memperkuat iklim investasi. 

Menurut Yusuf, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen penyederhanaan regulasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Namun, efektivitas pelaksanaannya masih menjadi tantangan.

Yusuf menjelaskan, hambatan investasi kerap muncul pada aturan pelaksana dan proses administratif di bawahnya. Persetujuan teknis kementerian, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, perizinan penggunaan kawasan hutan, hingga pengaturan impor dapat melibatkan banyak instansi dan belum sepenuhnya terintegrasi.

Akibatnya, permohonan yang telah diproses melalui OSS masih berpotensi tertahan karena membutuhkan persetujuan tambahan dari berbagai pihak. Kondisi tersebut membuat penyederhanaan regulasi tidak cukup hanya diukur dari jumlah aturan yang dicabut.

"Ukuran yang lebih relevan adalah waktu, biaya, dan kepastian yang dibutuhkan investor sejak mengajukan izin sampai mulai beroperasi," ujar Yusuf.

Selain persoalan prosedur, Yusuf menyoroti konsistensi kebijakan sebagai faktor penting dalam menentukan kepastian investasi. 

"Perubahan aturan perpajakan, royalti, kuota bahan baku, maupun ketentuan sektoral secara mendadak dapat mengubah perhitungan investasi yang telah disusun pelaku usaha," ungkap Yusuf. 

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan deregulasi aturan masih menjadi prioritas pemerintah untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri.  

"Kalau hukum sekarang kita sudah sangat baik ya pencapaian terjadi deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah, di bawah arahan Bapak Presiden untuk mempermudah semua regulasi, tidak menghambat investasi, semua kita lakukan sekarang," ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Rabu (22/10/2026). 

Menurutnya pemerintah telah melakukan banyak reformasi regulasi dalam mendorong efisiensi dan mendukung iklim investasi nasional, salah satunya tercermin dalam penyederhanaan tata kelola penyaluran pupuk. 

Di beberapa undang-undang mulai dari reformasi regulasi di bidang penyaluran pupuk sudah terjadi. Kemudian di Kementerian Hukum juga kita melakukan deregulasi dari beberapa permenkum, yang tadinya jumlahnya 153 sekarang jadi 35. Ada yang kami cabut, jadi kita sinkronkan semua," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Tutup 364 BUMN, Target 700 Perusahaan hingga Akhir Tahun 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×