kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan suap di kantor pajak, begini kekecewaan Sri Mulyani


Kamis, 04 Maret 2021 / 05:00 WIB
Dugaan suap di kantor pajak, begini kekecewaan Sri Mulyani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -

JAKARTA. Kasus dugaan suap kembali terjadi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kecewa kasus suap terkait perpajakan kembali terjadi di tengan upayanya membangun integritas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi, menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga disertai Unit Kepatuhan Internal (UKI) di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah bekerjasama menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menegaskan, Kemenkeu tidak menoleransi tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, terhadap pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan KPK dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi aparatur sipil negara (ASN).

“Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah dan terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers mengenai pengusutan dugaan kasus suap bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I, Rabu (3/3).

Baca Juga: Sri Mulyani beberkan dugaan korupsi anak buahnya terjadi sejak awal 2020

Ia menambahkan, Kemenkeu akan terus bekerjasama dengan KPK dalam melakukan upaya meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan maupun sumber-sumber penerimaan lain yang diatur oleh Undang-Undang. Kemenkeu juga bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenkeu.

“Saya sebagai Menteri Keuangan juga meminta kepada seluruh wajib pajak, juga kuasa wajib pajak serta konsultan pajak agar ikut menjaga integritas dari Direktorat Jenderal Pajak dengan tidak menjanjikan atau berupaya memberikan imbalan atau hadiah kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Upaya yang dilakukan seperti itu merusak tidak hanya Direktorat Jenderal Pajak atau individu namun langkah-langkah seperti itu adalah merusak fondasi negara kita,” tambah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani meminta, apabila wajib pajak atau kuasa wajib pajak melihat adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh pegawai DJP maupun pegawai Kementerian Keuangan lainnya, wajib pajak dapat melaporkan melalui pelaporan pengaduan dalam aplikasi Whistle Blowing System di Kementerian Keuangan (WiSE).

Selain itu Kemenkeu juga menyediakan saluran pengaduan melalui surat elektronik yang bisa ditujukan kepada alamat  pengaduan@pajak.go.id   dan juga saluran telepon   Kring Pajak 1500200.

Selanjutnya: Ada dugaan korupsi, Sri Mulyani minta pegawai DJP fokus kejar penerimaan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×