kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dua pejabat Jasa Marga akan diperiksa KPK


Selasa, 21 November 2017 / 16:11 WIB
Dua pejabat Jasa Marga akan diperiksa KPK


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua pejabat PT Jasa Marga sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap perusahaan pengelola jalan tol itu pada 2017.

"Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dua saksi itu yakni Direktur Keuangan PT Jasa Marga (Persero) Donny Arsal dan Head of Internal Audit PT Jasa Marga (Persero) Laviana Sri Hardini.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.

Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto sebagai ketua tim pemeriksa BPK.

KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.

Sebagai penerima suap, Sigit Yugoharto disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Setia Budi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Benardy Ferdiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×