kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Dua Jaksa Kasus Gayus akan Diperiksa Polisi


Kamis, 27 Mei 2010 / 11:00 WIB
Dua Jaksa Kasus Gayus akan Diperiksa Polisi


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kasus Gayus Tambunan terus bergulir. Kini, Kejaksaan Agung telah menerima permohonan izin dari Mabes Polri untuk memeriksa dua Jaksa, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Pemeriksaan kedua jaksa tersebut terkait dalam menangani kasus Gayus Tambunan.

Jaksa agung Hendarman Supanji mengatakan bahwa sudah ada persetujuan dari Mahkamah Agung, terkait permohonan izin tindakan kepolisian terhadap dua jaksa. "Ada juga surat dari Polri akan melakukan permintaan keterangan terhadap jaksa C dengan P," kata Hendarman Suparji kemarin (27/5). Inisal kedua jaksa tersebut memang mengarah pada Jaksa Cirus dan Poltak yang ikut dalam kasus Gayus.

Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus Marwan Effendy juga membenarkan adanya surat pemeriksan terhadap kedua jaksa dalam kasus Gayus itu. Marwan menjelaskan saat ini surat tersebut sedang dalam proses di Kejaksaan Agung. Sebelumnya polisi telah memeriksa empat jaksa yang menangani berkas mantan pegawai direktorat jenderal pajak tersebut.

Tetapi menurut Marwan, dengan surat tersebut, Mabes Polri bisa melakukan tindakan apa saja. "Ini bisa penggeledahan, penangkapan, atau penetapan tersangka,"ujarnya.

Sampai saat ini, kepolisian sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus mantan pegawai ditjen pajak Gayus Tambunan. Polisi juga menetapkan pengacara, penyidik, dan hakim kasus Gayus Tambunan sebagai tersangka. Sejauh ini belum ada jaksa yang dijadikan tersangka.

Kejaksaan sendiri telah menjatuhkan sanksi terhadap 12 jaksa yang terkait kasus Gayus. Tiga di antaranya dijatuhi sanksi disiplin berat.

Dari 12 jaksa tersebut, Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sedangkan Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×