Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada dua mantan direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito pada Kamis (30/7) lalu.
Majelis Hakim membacakan putusan pada perkara Budhi Istanto Suwito yang teregister dengan nomor 303/Pid.B/2020/PN JKT.SEL. Majelis Hakim menyatakan Budhi secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta pemufakatan jahat pidana pencucian uang.
Karena itulah, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Kemudian, pada perkara Stefanus Joko Mogoginta yang terdaftar dengan nomor 304/Pid.B/2020/PN JKT.SEL, Majelis Hakim menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan.
Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum Joko Mogoginta dan Budhi Istanto, Zaid mengatakan, putusan terhadap dua kliennya ini bertentangan dengan fakta persidangan yang sudah membuktikan secara terang benderang, yakni tidak adanya tindak pidana penipuan, apalagi pencucian uang.
"Semua fakta membuktikan bahwasanya perkara ini adalah murni hubungan hukum keperdataan/utang piutang dan bukan pidana penipuan, apalagi pencucian uang. Sampai saat ini kami belum ada upaya hukum banding yang akan diajukan," kata Zaid kepada KONTAN, Sabtu (1/8).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa yakni 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan.
Kasus ini bermula dari permintaan Budhi sebagai Direktur AISA kepada Juniti Solih Direktur PT Putra Taro Paloma (produsen Taro/anak usaha dari AISA) untuk membuka deposito di BRI Syariah sebagai jaminan pembiayaan untuk PT Great Eagle Capial (GEC), tempat Budhi duduk sebagai Direktur. Ironisnya, Joko selaku Direktur Utama AISA menyetujui laporan keuangan yang terjadi tahun 2015 ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News