kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

DPR targetkan selesaikan lima RUU pada masa sidang III


Senin, 07 Januari 2019 / 13:12 WIB


Reporter: | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan 5 Rancangan Undang Undang (RUU) selesai pada masa persidangan III. Sebelumnya terdapat 33 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I antara DPR dengan Pemerintah. 

"Dari 33 RUU tersebut, kita targetkan 5 dapat disahkan menjadi UU," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan III, Senin (7/1).

Lima RUU yang ditargetkan selesai pada masa sidang III adalah RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

Bambang menekankan kerja keras dalam menyelesaikan RUU tersebut. Pasalnya bidang legislasi atau RUU menjadi sorotan bagi kinerja DPR.

Meski fokus menggenjot kuantitas, Ia berpesan untuk tetap memerhatikan kualitas dari RUU yang akan disahkan. Oleh karena itu pengawasan menjadi hal penting untuk menjaga kualitas RUU.

"Jumlah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tolok ukur dari kualitas UU yang dihasilkan," terang Bambang.

Selain itu, DPR pun memiliki kewajiban dalam melakukan amademen yang diamanatkan oleh putusan MK. Hal itu perlu mendapat prioritas pembahasan.

UU tersebut antara lain, UU di bidang pengelolaan sumber daya alam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai batas minimal usia perkawinan. Ada pula tugas penyelesaian RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dituntut masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×