kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR targetkan selesaikan lima RUU pada masa sidang III


Senin, 07 Januari 2019 / 13:12 WIB
DPR targetkan selesaikan lima RUU pada masa sidang III


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan 5 Rancangan Undang Undang (RUU) selesai pada masa persidangan III. Sebelumnya terdapat 33 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I antara DPR dengan Pemerintah. 

"Dari 33 RUU tersebut, kita targetkan 5 dapat disahkan menjadi UU," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan III, Senin (7/1).

Lima RUU yang ditargetkan selesai pada masa sidang III adalah RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

Bambang menekankan kerja keras dalam menyelesaikan RUU tersebut. Pasalnya bidang legislasi atau RUU menjadi sorotan bagi kinerja DPR.

Meski fokus menggenjot kuantitas, Ia berpesan untuk tetap memerhatikan kualitas dari RUU yang akan disahkan. Oleh karena itu pengawasan menjadi hal penting untuk menjaga kualitas RUU.

"Jumlah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tolok ukur dari kualitas UU yang dihasilkan," terang Bambang.

Selain itu, DPR pun memiliki kewajiban dalam melakukan amademen yang diamanatkan oleh putusan MK. Hal itu perlu mendapat prioritas pembahasan.

UU tersebut antara lain, UU di bidang pengelolaan sumber daya alam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai batas minimal usia perkawinan. Ada pula tugas penyelesaian RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dituntut masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×