kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

DPR targetkan selesaikan lima RUU pada masa sidang III


Senin, 07 Januari 2019 / 13:12 WIB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan 5 Rancangan Undang Undang (RUU) selesai pada masa persidangan III. Sebelumnya terdapat 33 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I antara DPR dengan Pemerintah. 

"Dari 33 RUU tersebut, kita targetkan 5 dapat disahkan menjadi UU," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan III, Senin (7/1).

Lima RUU yang ditargetkan selesai pada masa sidang III adalah RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

Bambang menekankan kerja keras dalam menyelesaikan RUU tersebut. Pasalnya bidang legislasi atau RUU menjadi sorotan bagi kinerja DPR.

Meski fokus menggenjot kuantitas, Ia berpesan untuk tetap memerhatikan kualitas dari RUU yang akan disahkan. Oleh karena itu pengawasan menjadi hal penting untuk menjaga kualitas RUU.

"Jumlah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tolok ukur dari kualitas UU yang dihasilkan," terang Bambang.

Selain itu, DPR pun memiliki kewajiban dalam melakukan amademen yang diamanatkan oleh putusan MK. Hal itu perlu mendapat prioritas pembahasan.

UU tersebut antara lain, UU di bidang pengelolaan sumber daya alam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai batas minimal usia perkawinan. Ada pula tugas penyelesaian RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dituntut masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×