kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

DPR Targetkan RUU EBET Rampung Februari 2025, Kementerian ESDM Bilang Begini


Sabtu, 14 Desember 2024 / 10:35 WIB
DPR Targetkan RUU EBET Rampung Februari 2025, Kementerian ESDM Bilang Begini
ILUSTRASI. Kementerian ESDM saat ini masih mengkonsolidasikan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan Kementerian ESDM saat ini masih mengkonsolidasikan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Pasalnya, RUU yang sudah disampaikan DPR kepada pemerintah sejak 14 Juli 2022 ini urung disahkan.

“Jadi untuk RUU EBET, ya kita juga lagi konsolidasikan materi-materi apa yang harus masuk di dalam EBET. Ya karena itu kan [supaya] EBT bisa berkembang terus,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (13/12).

Yuliot menuturkan, ada potensi EBT dari bauran energi pengolahan sampah yang bisa menghasilkan listrik dan juga bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Tak Masuk Prioritas Prolegnas, Nasib RUU Migas Tak Kunjung Jelas

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan, RUU EBET akan selesai pada Februari 2025. Saat ini DPR tengah membahas RUU EBET dan direncanakan akan membahas rancangan beleid lainnya seperti RUU minyak dan gas (RUU migas).

"Jadi kalau perkiraan kita bulan Februari undang-undang EBET selesai, kita akan melaksanakan, kita hanya boleh membahas dua undang-undang per tahunnya," ungkapnya di Jakarta, Kamis (12/12).

Catatan Kontan, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gagal mengesahkan RUU EBET pada periode 2019-2024. RUU yang sudah disampaikan DPR kepada pemerintah sejak 14 Jui 2022 ini masih harus kembali diteruskan pembahasannya pada periode 2024-2029, terutama pembahasan terkait sewa jaringan.

Baca Juga: Prospek Pertumbuhan Energi Hijau Bisa Memacu IPO Perusahaan EBT

Kesepakatan yang masih alot mengenai pembahasan substansi Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan menjadi penyebab RUU ini tak kunjung diketok. DPR dan pemerintah masih belum sepakat terkait norma tentang Power Wheeling.

RUU EBET yang tidak rampung pada periode ini menandai ketidakseriusan pemerintah terhadap Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Ditundanya pengesahan RUU EBET ini pula menimbulkan persepsi ketidakpastian bagi para iklim investasi di sektor EBT.

Selanjutnya: Sebulan Naik 3,48%, Harga Emas Antam Hari Ini Tambah Ambrol (14 Desember 2024)

Menarik Dibaca: 17 Sayuran yang Bagus Dikonsumsi Penderita Diabetes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×