Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum menetapkan kenaikan tarif 13 ruas tol di Indonesia yang mulai berlaku Jumat 11 Oktober 2013. Penyesuaian tarif berlaku setelah 13 ruas tol tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Komisi V DPR tidak tutup mata terkait kritikan publik atas aturan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali oleh Pemerintah. Sementara syarat Standar Pelayanan Minimal jalan tol sama sekali tidak diatur dalam UU itu tapi dalam sebuah Peraturan Menteri PU. Ini yang akan kita soroti secara serius," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena, Jumat (11/10).
Politisi Partai Demokrat ini berharap Revisi UU mampu menjadi sebuah terobosan dan solusi atas kenaikan tarif tol yang dikehendaki operator dan kenyamanan jalan tol dari sisi pengguna.
"Jadi, Standar Pelayanan Minimal harus diubah konsepnya menjadi Standar Pelayanan Maksimal. Kalau layanan di jalan tol sudah maksimal ditambah tidak ada kemacetan, saya pikir tidak akan muncul lagi resistensi setiap ada kenaikan tarif tol," kata Michael.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Papua Barat itu mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Jalan diharapkan dapat diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah sebelum berakhir masa bakti 2014.
"Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi terobosan dan solusi polemik yang sering muncul saat tarif tol naik," katanya.
Menurut Michael, saat ini regulasi soal jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan. UU ini mengatur tentang seluruh permasalahan jalan di Indonesia temasuk jalan tol. Seiring waktu berjalan, terkait jalan tol, sudah muncul suara pengguna jalan dan Lembaga Swadaya Masyarakat agar dilakukan perbaikan peraturan.
"Sesuai Undang-Undang itu, kewenangan menyesuaikan tarif tol itu ditangan Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengatur Jalan Tol. Namun, setiap dua tahun sekali, sering muncul keluhan, kritikan bahkan penolakan pengguna dan LSM saat diumumkan kenaikan tarif," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan perlu diberi penjelasan dan pengertian khususnya kepada para pengguna jalan bahwa jalan tol juga merupakan sebuah bisnis. Oleh karena itu, pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar harus terjamin.
"Menurut saya revisi UU Jalan semakin penting agar bisa menjadi pemicu semakin banyak investor yang berminat masuk di bisnis jalan tol. Apalagi saat ini ada keprihatinan terkait kenapa panjang jalan tol di Indonesia yang tertinggal dibandingkan negara tetangga," ujar Michael.
Sejak tol Jagorawi, jalan tol pertama di Indonesia diresmikan pada 9 Maret 1978, hingga kini Indonesia baru memiliki jalan tol sepanjang 774 km.
Hal ini sangat kontras dengan negeri tetangga, Malaysia. Belajar soal pembangunan jalan tol dari Indonesia, kini Malaysia telah memiliki sepanjang 3.000 km jalan tol. Jadi, sangat jelas Indonesia sudah ketinggalan. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News