kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

DPR Setujui Pencabutan Persetujuan Hasil Fit and Proper Test Sudrajat Dimyatiya


Selasa, 04 Oktober 2022 / 14:01 WIB
DPR Setujui Pencabutan Persetujuan Hasil Fit and Proper Test Sudrajat Dimyatiya
ILUSTRASI. Rapat Paripurna DPR menyetujui pencabutan persetujuan hasil fit and proper test terhadap Sudradjat Dimyati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mengesahkan anggota Komnas HAM terpilih, Rapat Paripurna DPR ke VIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 juga menyetujui keputusan Komisi III DPR mengenai pencabutan persetujuan hasil fit and proper test terhadap Sudradjat Dimyati sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA). Pasalnya Sudrajat Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, proses dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan Hakim Agung merupakan tugas pihaknya. Hal ini merupakan upaya mewujudkan check and balance dalam sistem ketatanegaraan serta jaga keseimbangan antara lembaga negara.

Ia menegaskan, selain melakukan uji kelayakan kepatutan Komisi III juga melakukan fungsi pengawasan terhadap evaluasi pejabat terkait dalam menjalankan tugasnya secara bermoral dan mengikuti ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga: DPR Setujui Sembilan Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027

Selain itu, moral dan integritas Hakim Agung jadi prasyarat penting dalam pengembangan tugas Hakim Agung.

Atas dasar hal tersebut dan mengacu pada pasal 226 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 mengenai tata tertib serta memperhatikan aspirasi masyarakat, Pangeran menyampaikan Komisi III melakukan rapat internal pada Senin (3/10) mengenai pencabutan hasil fit and proper test yang kemudian dibawa ke paripurna hari ini.

"Memutuskan bahwa Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajat Dimyati, yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna dalam tanggal 23 September 2014 yang lalu," tegas Pangeran dalam Sidang Paripurna DPR ke VIII Masa Persidangan I Tahun 2022-2023, Selasa (4/10).

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju pencabutan persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati. Pencabutan persetujuan fit and proper test Sudrajat Dimyati akan dikirimkan kepada Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×