kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR panggil Tjahjo dan Hendropriyono terkait Samad


Jumat, 13 Februari 2015 / 12:12 WIB
DPR panggil Tjahjo dan Hendropriyono terkait Samad
ILUSTRASI. Wajib Dilirik, Cek Sederet Harga Motor Bekas Kawasaki KLX 150 Lawas. Foto: Dok.Sawojajar Adventure


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, mengatakan bahwa Komisi III DPR akan memanggil beberapa orang terkait pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tentang dugaan manuver politik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mendalami kesaksian Hasto dan akan digelar di ruang rapat Komisi III DPR pada Senin (16/2) pekan depan.

Benny menjelaskan, sesuai rapat pleno Komisi III DPR, para saksi yang akan dipanggil adalah Menteri Dalam Negeri dan mantan Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, mantan anggota tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla, Hendropriyono, dan Feriyani Lim alias Siska.

"Senin depan, Komisi III akan panggil Tjahjo, Andi, Hendropriyono, dan Siska. Kalau tidak datang, ya ada risikonya sesuai Undang-Undang MD3," kata Benny di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2).

Benny menegaskan, Komisi III DPR akan memanfaatkan pemanggilan itu untuk mendalami maksud Abraham Samad menemui elite PDI-P. Komisi III juga akan menelisik mengenai pihak yang berinisiatif mengadakan pertemuan politik, apakah dari kubu PDI-P atau benar-benar inisiatif Abraham.

"Apa yang dibahas dalam pertemuan itu, apakah ada deal, ini perlu diklarifikasi karena Hasto bilang yang berinisiatif adalah Abraham," ujar Benny.

Politisi Partai demokrat itu melanjutkan, pemanggilan sejumlah saksi dimaksudkan untuk mencari tahu kemungkinan adanya upaya pelemahan KPK. Kalaupun ternyata disimpulkan Abraham yang berinisiatif melakukan pertemuan, maka sanksinya bisa berupa etik dan pidana.

"Kami curiga ini bagian dari upaya mendelegitimasi KPK. Kalau (tuduhan Hasto) tidak terbukti, maka publik bisa menilai," ucap Benny. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×