kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

DPR menyetujui pagu anggaran BKPM tahun 2012 senilai Rp 1.,102 triliun


Senin, 17 Oktober 2011 / 11:40 WIB
DPR menyetujui pagu anggaran BKPM tahun 2012 senilai Rp 1.,102 triliun
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit di Bogor, Senin (1/7). KONTAN/Baihaki


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah melakukan rapat dengan Kepala Badan Kerjasama Penanam Modal (BKPM) Gita Wirjawan, DPR resmi menyetujui Rencana Kerja Anggaran-Kementerian Lembaga (RKA-KL) BKPM tahun 2012 senilai Rp 652 miliar.

"Tapi di samping itu, kita juga menyetuji anggaran tambahan senilai Rp 349 miliar, serta permintaan anggaran untuk program BKPM bertajuk
rebranding invest in remarkable Indonesia senilai Rp 100 miliar," ujar Pimpinan Komisi VI Airlangga Hartarto di DPR, hari ini (17/10).

Dengan demikian, total pagu anggaran tahun 2012 untuk BKPM mencapai Rp 1,102 triliun. Namun, Airlangga segera menambahkan bahwa ada catatan tambahan soal penggunaan dana optimalisasi.

"Terkait dana optimalisasinya masih akan dibahas di Badan Anggaran (Banggar) Komisi VI. Catatannya, Banggar Komisi VI akan mengoptimalkan
anggaran dan mengakomodasi kebutuhan anggaran tahun yang akan datang," tandasnya.

Sementara itu, Gita mengapresiasi persetujuan pagu anggaran yang diberikan DPR. "Kita lihat ini sebagai achievement atas upaya
keras BKPM selama ini. Perlu diingat bahwa investasi sudah meningkat, dan didukung anggaran yang maksimal ini jadi momen baik kita bersama
untuk meningkatkan iklim investasi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×