kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.956.000   -17.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.827   35,00   0,21%
  • IDX 8.204   57,39   0,70%
  • KOMPAS100 1.154   7,80   0,68%
  • LQ45 839   6,60   0,79%
  • ISSI 289   1,68   0,59%
  • IDX30 437   3,97   0,92%
  • IDXHIDIV20 524   3,61   0,69%
  • IDX80 129   1,14   0,89%
  • IDXV30 143   1,06   0,75%
  • IDXQ30 141   0,97   0,69%

DPR awasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19


Rabu, 20 Mei 2020 / 16:21 WIB
DPR awasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19
ILUSTRASI. Petugas Pos Indonesia menunjukkan bantuan sosial tunai yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Pos, Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Kemensos serentak menyalurkan bantuan sosial tunai


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI Hamka Baco Kady memastikan Timwas Covid-19 DPR RI di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR RI Korkesra Muhaimin Iskandar akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap penggunaan anggaran  penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia yang jumlahnya mencapai Rp 405,1 triliun.

“Ada dua hal yang harus kita kelompokkan terlebih dahulu, yang mana menjadi tujuan khusus dari pengawasan kita ini, yakni terkait anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penganan Covid-19," ucap Hamka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual antara Timwas Covid-19 DPR RI dengan Kapolri, KPK, dan BPKP, Rabu (20/5).

Kepada BPKP dan KPK, Hamka meminta agar apabila ada indikator-indikator dalam laporan dan pemeriksaan khusus atas anggaran Rp 405,1 triliun tersebut, maka hal itu dilaporkan juga kepada Timwas DPR RI.

“Tolong diberikan hasil kajian dan pemeriksaan dari anggaran Rp 405,1 triliun kalau ini yang terjadi," ujarnya.

Hamka juga menyatakan bahwa anggaran  senilai Rp 405,1 triliun itu tidak termasuk dalam refocusing anggaran dalam APBN 2020. Refocusing itu terjadi pada masing-masing kelembagaan/kementerian, dan tidak masuk di dalam anggaran Rp 405,1 triliun itu.

“Refocusing itu tentu terkait pengawasan BPKP, KPK dan lembaga lainnya dalam keterkaitan dengan lembaga atau kementeriannya sendiri," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×