Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI meminta pemerintah segera merealisasikan restorasi lahan gambut di daerah-daerah yang tersebar di tujuh provinsi. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan di Gedung DPD RI, Senin sore (10/10), pemerintah melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) diminta untuk melakukan penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar. Tujuannya agar kejadian kebakaran tahun sebelumnya tidak terulang lagi.
Komite II juga meminta BRG untuk melibatkan pemerintah daerah dalam merestorasi lahan gambut. Berkaca pada banyaknya lahan gambut yang terbakar tahun 2015, restorasi dan pengelolaan lahan gambut harus menekankan pada pencegahan agar lahan gambut tidak mudah terbakar.
Ketua Komite II, Parlindungan Purba mengatakan, meskipun BRG tidak terlibat secara langsung dalam penanggulangan bencana, namun dalam hal pencegahan kebakaran, BRG punya peran yang cukup penting dalam mencegah kebakaran lahan, khususnya lahan gambut.
Parlindungan menambahkan, BRG dapat melakukan operasi pembasahan lahan gambut serta konservasi hidrologi pada zona lindung kawasan gambut. Dalam RDP tersebut, Senator dari Kabar Rubaeti Erlita menyoroti mengenai keterlibatan pengusaha yang memiliki lahan gambut yang terbakar.
Dirinya berharap agar restorasi gambut tidak hanya dibebankan kepada pemerintah saja, tetapi juga pengusaha yang diindikasi sebagai penyebab lahan gambut terbakar. "Rata-rata pemilik lahan ini adalah milik pengusaha, apakah ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Apa tanggungjawab perusahaan jika semuanya ditangani oleh pemerintah," katanya.
Senator dari Jambi, M Syukur meminta agar moratorium penggunaan lahan gambut untuk usaha tetap diteruskan. Hal tersebut disebabkan banyaknya lahan gambut yang digunakan oleh pengusaha untuk keperluan lainnya, seperti perkebunan kelapa sawit.
Lahan sawit saat ini seluas 11 juta hektare dan hampir 20% adalah dari lahan gambut. "Saya pikir saat ini sudah cukup penggunaan lahan gambut," ujar Syukur.
Deputi Konstruksi, Operasi & Pemeliharan Badan Restorasi Gambut, Alue Dohong mengatakan, BRG menargetkan merestorasi dua juta ha lahan gambut sampai tahun 2020. BRG akan mengoordinasikan dan memfasilitasi restorasi lahan gambut di tujuh provinsi yang pada 2015 dilanda kebakaran hutan dan lahan. Ketujuh daerah itu adalah Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sumatera Selatan dan Papua.
Tugas BRG adalah mengkoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan restorasi di tujuh provinsi. "Target restorasi adalah dua juta ha selama tahun 2016 sampai dengan 2020. Kami juga akan membentuk tim restorasi gambut di tingkat daerah," ujarnya.
(Sri Muryono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News