Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 mengajak para penyintas atau masyarakat yang telah sembuh dari Covid-19, untuk menjadi donor plasma konvalesen. Dengan menjadi donor, maka para penyintas dapat membantu sesama yang masih menjadi penderita Covid-19 agar cepat sembuh.
Bagi para penyintas Covid-19 yang ingin mendonorkan plasma konvalesen, maka dapat mendaftarkan diri melalui website di alamat plasmakonvalesen.covid19.go.id, atau aplikasi Ayo Donor PMI, atau bisa juga menghubungi call center 117 Ext 5
"Donor plasma konvalesen merupakan upaya yang mulia sekaligus bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas kesembuhan yang diberikan-Nya," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/2/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Mobilitas perjalanan diperketat guna mencegah penularan Covid-19 selama libur panjang
Sebagaimana disampaikan pada kesempatan sebelumnya, saat ini terapi tersebut sudah bisa diakses masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI). PMI pun membuka bagi masyarakat yang ingin menjadi donor. PMI menentukan syarat pendonor, adalah diutamakan laki-laki, dan bagi wanita belum pernah hamil dan juga belum memiliki anak.
Untuk penyintas Covid-19 yang akan mendonorkan plasmanya, perlu menunjukkan test swab PCR negatif, bebas gejala Covid-19 selama 14 hari setelah dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri dan dilakukan pengambilan plasma konvalesen.
Disamping itu, sudah ada hasil penelitian terkini bahwa terapi ini dapat mencegah perkembangan gejala yang lebih parah. Terapi plasma konvalesen adalah penggunaan plasma darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19, sebagai pengobatan pasien Covid-19.
Penelitian menyatakan pasien yang diberikan plasma konvalesen dengan titer antibodi Sars Cov-2 yang tinggi, dalam kurun waktu 72 jam berikutnya akan menunjukkan adanya penurunan risiko pasien mengalami gangguan pernapasan.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: WNA diperbolehkan masuk ke Indonesia, ini syarat yang harus dipenuhi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News