kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Donald Trump batalkan merek pengusaha Indonesia


Selasa, 25 Februari 2014 / 18:55 WIB
Donald Trump batalkan merek pengusaha Indonesia
ILUSTRASI. Promo Indomaret Hanya 3 Hari Periode 7-9 Oktober 2022.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengusaha properti asal Amerika Serikat, Donald J.Trump berhasil membatalkan merek Trumps milik pengusaha lokal Robin Wibowo di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Namun majelis hakim hanya mengabulkan sebagaian isi dari gugatan Konglomerat penguasa bisnis pertelevisian, kasino, dan real estate asal AS ini.

Ketua majelis hakim Aroziduhu Waruwu mengatakan merek Trumps milik Robin menyerupai nama orang terkenal Donald J.Trump di AS. Kendati begitu, dalil kata Trumps tidak bisa dimonopoli Donal J.Trump seorang, karena kata itu adalah kata umum dan bukan kata imajinasi atau temuan penggugat. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Arojiduhu dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

Majelis hakim berpendapat merek dagang Trump milik Donald J. Trump terbukti telah mendaftarkan merek tersebut seperti merek trump tower, donal J.Trump di beberapa negara. Karena itu, setiap orang tidak bisa lagi menggunakan merek teresebut karena bertentangan dnegan pasal 6 ayat 3 huruf a UU Merek. "Kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak," tamba Aroziduhu.

Dalam putusan tersebut majelis menilai Robin tidak berhasil mempertahankan dalil-dalilnya, karena itu dalilnya harus ditolak dan majelis memutuskan membatalkan merek Trump milik Robin. Terkait putusan ini, kuasa hukum Donal J.Trump, Johan Santoso enggan berkomentar. "Maaf saya tidak bisa berkomentar," ujarnya kepada KONTAN usai persidangan.

Sementara kuasa hukum Robin, Agus Tribowo Sakti tidak hadir saat membaca putusan. Namun sebelum putusan dibacakan ia hadir di pengadilan dan mengatakan tidak bisa mengomentari hasil putusan hakim bila nantinya telah dibacakan.

Kasus ini sudah bergulir di PN Jakarta Pusat pada pertengahan Desember 2013 lalu. Dimana pengusaha asal AS Donal J.Trump keberatan dengan keberadaan merek Trump milik Robin yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

Merek Trump sudah terdaftar di Amerika sejak 20 April 1999 untuk melindungi barang di kelas internasional nomor 43. Sementara di Kanada merek ini terdaftar sejak 26 Juli 1932. Donald J. Trump juga mendaftarkan mereknya di negara-negara dunia seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Thailand, dan Ukraina. Penggugat menilai merek Trumps milik Robin menyerupai bagian nama Donald J. Trump yang sudah terkenal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×