Reporter: Herlina KD | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Setelah diambil sumpahnya pada akhir pekan lalu, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) membagi posisi dan tugas untuk masing-masing anggotanya. Pembagian posisi dan tugas tersebut sesuai amanat pasal 10 ayat 4 dan pasal 14 ayat 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Dalam pembagian tugas tersebut, Muliaman didaulat sebagai ketua merangkap anggota DK OJK. Lalu, Rahmat Waluyanto menempati posisi wakil ketua OJK, ketua komite etik dan merangkap anggota OJK. Sedangkan, Nurhaida bertugas sebagai kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota.
Lalu, Nelson Tampubolon bertugas sebagai kepala eksekutif pengawas perbankan dan merangkap anggota. Mantan Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani terpilih sebagai kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Ilya Avianti bertugas sebagai ketua dewan audit, sedangkan Kusumaningtuti SS bertugas sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Kemudian, Halim Alamsyah dan Anny Ratnawati masing-masing bertugas sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan pemerintah. "Penetapan pembagian tugas tersebut berlaku sejak tanggal 20 Juli 2012," jelas Muliaman di Jakarta, Kamis (26/7).
Wakil Ketua DK OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, selain bertugas mewakili Ketua DK OJK, dirinya mengemban tugas menjadi ketua komite etik untuk mendisiplinkan pejabat OJK. "Selain pengawasan, dalam OJK, salah satu tanggung jawab terbesarnya adalah membangun kapasitas organisasi," kata Rahmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News