kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DJP sebut ada satu perusahaan lagi dapatkan insentif tax holiday


Kamis, 06 Desember 2018 / 17:03 WIB
DJP sebut ada satu perusahaan lagi dapatkan insentif tax holiday
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, kebijakan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias tax holiday belum akan diubah lagi. Tetapi pemerintah terus mengkaji efek kebijakan ke depan.

"Kami akan mengkaji pelaksanaan kebijakan ini. Kemarin kan kita lapor sudah ada delapan perusahaan. Berarti kan kebijakan ini menarik. Sekarang juga ada tambah satu perusahaan lagi," tutur Robert, Kamis (6/12).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama membenarkan, terdapat satu investor yang permohonan penghapusan PPh badannya sudah disetujui. Nilai investasi perusahaan tersebut pun kurang dari Rp 1 triliun dan masih mengikuti PMK nomor 35/PMK.10/2018.

Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan sebelumnya, delapan perusahaan yang akan menikmati tax holiday ini memiliki nilai rencana investasi sebesar Rp 161,3 triliun. Dengan adanya tambahan satu perusahaan ini, maka nilai investasinya berkisar Rp 162 triliun.

Hestu mengakui, masih ada beberapa investor yang masih dalam proses permohonan tax holiday. Dengan begitu, potensi investasi dengan adanya kebijakan ini akan lebih dari Rp 200 triliun.

Pemerintah memang terus berupaya meningkatkan investasi di Indonesia. Salah satunya adalah memperluas sektor tax holiday yang diatur dalam PMK nomor 150/PMK.010/2018. Hestu mengatakan, adanya peraturan baru ini diyakini mampu menarik minat investor karena semakin membuka kesempatan dan mempermudah prosedur untuk memanfaatkan fasilitas tax holiday.

Meski begitu, Hestu belum bisa memperkirakan berapa besar potensi nilai investasi yang bisa didapatkan dengan kebijakan baru ini. "Aturannya baru terbit minggu lalu, nanti kita lihat," tutur Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×