CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

DJP imbau WP Badan segera lapor reinvestasi PPh dividen agar dibebaskan dari pajak


Kamis, 01 April 2021 / 11:21 WIB
DJP imbau WP Badan segera lapor reinvestasi PPh dividen agar dibebaskan dari pajak
ILUSTRASI. Batas waktu pelaporannya yakni hingga 30 April 2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar wajib pajak (WP) badan segera melaporkan reinvestasi pajak penghasilan (PPh) dividen supaya dibebaskan dari pungutan jenis pajak terkait. 

Adapun batas waktu pelaporannya yakni hingga 30 April 2021 atau bertepatan dengan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh WP Badan tahun pajak 2020.

Hal tersebut mengingat sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini kami sampaikan informasi berikut: 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, penghasilan setelah pajak dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri, atau penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT, wajib melakukan investasi di Indonesia dan menyampaikan laporan realisasi investasi agar penghasilan tersebut mendapat pengecualian sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Terkecuali bagi WP Badan yang menerima atau memperoleh dividen dari dalam negeri tanpa syarat harus diinvestasikan.

Baca Juga: Bebas pajak dividen, inilah saham pilihan yang jadi pilihan analis

Oleh karena itu, dalam Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2021, Neilmaldrin mengimbau wajib pajak untuk segera merealisasikan investasinya dan menyampaikan laporan realisasi investasi. Adapun tatacaranya adalah sebagai berikut: 

Laporan realisasi investasi tersebut disampaikan melalui www.pajak.go.id. Wajib pajak melakukan login pada laman tersebut, lalu melakukan aktivasi vitur layanan melalui tab “Profil”, kemudian mencentang eReporting Insentif Covid-19, selanjutnya klik tombol Ubah Fitur Layanan. 

Kemudian, wajib pajak akan secara otomatis logout, kemudian dapat melakukan login kembali, lalu memilih tab Layanan, dan selanjutnya memilih eReporting Insentif Covid-19.

Baca Juga: Dividen bisa Bebas Pajak, Cermati Saham Yang Rajin Membagi Keuntungan Kepada Investor

“Apabila wajib pajak menyampaikan laporan realisasi investasi melewati batas waktu, maka dividen atau penghasilan lain tersebut akan dikenai pajak sejak diterima atau diperoleh,” ujar Neilmaldrin sebagaimana Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2021.

Neilmaldrin menegaskan batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 bagi wajib pajak badan tidak dapat diperpanjang karena adanya hari libur nasional atau hari Sabtu dan Minggu, mengingat pelaporan tersebut dapat dilakukan secara daring (online).

Baca Juga: Ini berbagai instrumen investasi yang bisa dipilih agar bebas pajak dividen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×