Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Upaya Bank Mandiri memaksa Burhan Uray sebagai penjamin utang Grup Djajanti membayar kewajibannya agaknya tidak mulus bergulir. Sebab, Burhan menegaskan, Grup Djajanti telah memenuhi semua kewajiban terhadap Bank Mandiri.
Heru Tumbelaka, kuasa hukum Burhan yang menjadi penjamin utang PT Biak Minajaya di Bank Mandiri, menilai bahwa gugatan Bank Mandiri kabur.
Burhan menilai, kedudukannya sebagai penjamin dari PT Biak Minajaya sesuai dengan Perjanjian personal guarantee yang diikat Akta Penjaminan No. 113 tanggal 27 Maret 1998, telah gugur seiring pelunasan utang oleh Biak Minajaya ke Bank Mandiri. "Apabila debitur telah melunasi kewajiban kepada kreditur, maka hapuslah kewajiban penjamin," kata Heru, dalam berkas jawabannya, Kamis (22/10).
Selain itu, alasan Burhan menolak memenuhi kewajiban ke Bank Mandiri adalah, telah terjadi pembaruan utang (novatie) pada 30 Desember 2002. Dalam dokumen itu, Burhan tidak ikut menandatangani perjanjian penjaminan.
Karena itu, Burhan menganggap tidak lagi menjadi penjamin Biak Minajaya. Karena itu, dia tidak mau dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban Biak Minajaya ke Bank Mandiri.
Burhan juga keberatan dengan permohonan paksa badan (gijzeling) yang diajukan Bank Mandiri ke pengadilan. Menurut Heru, Burhan bukan debitur utama, melainkan hanya sebagai penjamin. Di samping itu, menurut aturan, dengan melihat faktor usianya di atas 75 tahun, upaya paksa badan tidak dapat dilakukan.
Burhan juga keberatan terkait besaran utang yang diklaim Bank Mandiri terhadap Biak Minajaya. Utang itu sebesar US$ 18,6 juta yang terbagi atas Tranche A sebesar US$ 17,9 juta dan Tranche B sebesar US$ 611.621,68. Burhan Uray meminta Bank Mandiri untuk membuktikan dasar perhitungan utang tersebut.
Senada dengan Burhan, Biak Minajaya, selaku pihak turut tergugat, juga meminta pihak Bank Mandiri membuktikan klaim piutang ke Biak sebesar US$ 18,6 juta. "Utang itu harus dibuktikan, dapat darimana perhitungannya," jelas Mega Yustisia, kuasa hukum PT Biak Minanjaya
Meski begitu, Bank Mandiri tetap pada dalil gugatannya bahwa para Burhan Uray dan Soejono Varinata sebagai penjamin, serta PT Biak Minajaya telah melakukan wanprestasi. "Mereka tidak dapat melunasi utang yang telah jatuh tempo yang terdiri dari Tranche A dan Tranche B," jelas Savitri Kusumawardhani, kuasa hukum Bank Mandiri.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tjokorda Rai Swamba kemarin, Soejono Varinata tidak hadir. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian replik dari Bank Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News