kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Divestasi Freeport, Kementerian BUMN harap BUMD Papua dapat terbentuk tahun ini


Kamis, 14 Maret 2019 / 19:17 WIB
Divestasi Freeport, Kementerian BUMN harap BUMD Papua dapat terbentuk tahun ini


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Divestasi 51,23% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah rampung sejak 21 Desember 2018 silam. Namun, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua untuk menyerap dan mengelola 10% saham dari divestasi belum juga terbentuk hingga saat ini.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengupayakan pembentukan BUMD sehingga selesai tahun ini juga. “Harusnya selesai tahun ini, kita harapkan tahun ini bisa selesai, (apabila semester satu 2019) bisa selesai, lebih bagus,” ujarnya, Kamis (14/3).

Dalam kesepakatan awal, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika mendapat 10% saham PTFI dari 51,23% yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan porsi pembagian Pemprov Papua sebesar 3% dan Pemkab Mimika 7% termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat terkena dampak permanen.

Namun, Pemprov Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseoran Terbatas Papua Divestasi Mandiri, yang mana dalam pasal 15 Perda Nomor 7 tahun 2018 mengatur komposisi saham dalam perusahaan yang ditetapkan 51% saham akan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Papua, selanjutnya 29% untuk Pemerintah Kabupaten Mimika, dan 20% untuk Pemerintah Kabupaten sekitar area operasi Perusahaan PT Freeport Indonesia 20%.

Selanjutnya Pemkab Mimika tidak sependapat dengan isi Perda Provinsi Papua itu khususnya pasal yang mengatur komposisi kepemilikan saham dalam BUMD PT Papua Divestasi Mandiri lantaran tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Sehingga 10% dari saham itu sementara masih diambil alih dan dikelola oleh PT Inalum. Fajar mengatakan perseteruan kepemilikan 10% saham Pemda Papua antara Pemprov dan Pemkab Mimika tak mengganggu kinerja Inalum. “Karena sekarang mereka belum (menentukan) sementara dititipkan di Inalum.

Lebih lanjut Fajar menegaskan perihal itu tak berpengaruh terhadap kinerja Inalum lantaran secara legal 10% saham itu diambil alih terlebih dahulu oleh Inalum.
Ia menambahkan masalah pembagian saham saat ini masih dalam proses penyelesaian. “Penyelesaiannya di kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan,” imbunya.

Sementara dari Kementerian BUMN sendiri, sambungnya, mereka tetap menyetujui pembagian saham seperti awal yaitu Pemprov Papua sebesar 3% dan Pemkab Mimika 7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×