kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak: Fasilitas fiskal KKKS untuk tingkatkan iklim investasi usaha hulu migas


Jumat, 30 Agustus 2019 / 18:00 WIB
Ditjen Pajak: Fasilitas fiskal KKKS untuk tingkatkan iklim investasi usaha hulu migas
ILUSTRASI. Insentif Pajak Yang Cantik dan Produktif


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan sejumlah fasilitas fiskal bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas dalam melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi. 

Fasilitas fiskal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019 yang resmi diundangkan pada 27 Agustus 2019 dan akan efektif berlaku dalam 30 hari ke depan. 

Baca Juga: Kemenkeu beri fasilitas pajak untuk kontraktor kontrak bagi hasil migas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan berbagai fasilitas fiskal itu diberikan dalam rangka meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi. 

“Serta lebih meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,” tutur Hestu dalam keterangan resminya, Jumat (30/8). 

Sebelumnya, Kemenkeu juga menerbitkan aturan baru terkait tata cara pembayaran kembali (reimbursement) PPN dan PPnBM atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada  kontraktor dalam kegiatan usaha hulu migas.

Penyesuaian dalam aturan baru tersebut dilakukan salah satunya lantaran sebelumnya pemerintah belum menetapkan batasan bagian negara yang dapat digunakan untuk penyelesaian reimbursement PPN maupun PPN dan PPnBM, sesuai dengan pengaturan dalam kontrak kerja sama. 

Baca Juga: Kemenperin optimistis industri baterai kendaraan listrik prospektif di Indonesia

Aturan baru ini juga menegaskan bahwa hak kontraktor untuk memperoleh reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM mesti disesuaikan dengan kontrak kerja sama jika memang masih terdapat perbedaan dalam aturan yang ada sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×