kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen HaKI bantah dalil Sumitomo


Rabu, 24 Agustus 2011 / 08:30 WIB
ILUSTRASI. Suasana kabin pesawat AirAsia Indonesia yang digunakan untuk pengangkutan kargo ke Hong Kong


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) menolak gugatan produsen ban mobil asal Jepang, Sumitomo Rubber Industries Ltd. Komisi Banding tetap yakin penolakan pendaftaran merek Veuro milik Sumitomo sudah sesuai dengan aturan.
Kuasa Hukum Ditjen HAKI, Elfrida Lisnawati mengatakan Komisi Banding menolak pendaftaran merek Veuro karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Euro. Merek Euro ini sudah terdaftar lebih dahulu milik pengusaha lokal bernama Soe Bie Lam. "Putusan Komisi Banding pada 2 Februari 2010," ujar Elfrida.

Ini sesuai dalam pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 15 tahun 2001 Tentang merek. Dimana dalam pasal itu dinyatakan suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya dapat dilihat dari adanya kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain.

Berdasarkan penilaian Komisi Banding Merek, penulisan kata Euro dengan Veuro, secara kasat mata dapat melihat adanya persamaan pada kedua merek tersebut. Walaupun ada penambahan huruf V pada merek Veuro.

Hal ini dapat menyesatkan konsumen seolah-olah merek Veuro berasal dari pemilik yang sama. "Apalagi kedua merek tersebut terdiri dari satu suku kata yang dapat memperjelas kebingungan konsumen" ujar Elfrida.

Kuasa Hukum Sumitomo, Agus Tribowo Sakti, belum bisa berkomentar banyak terkait jawaban dari Komisi Banding tersebut. Pihaknya masih akan mempelajari jawaban tersebut.

Awal mula sengketa merek ini terjadai pada saat perusahaan asal Jepang ini mendaftarkan merek Veuro pada September 2006 silam. Tapi Ditjen HaKI menolak pendaftaran itu.

Lantaran merasa memiliki hak mendaftarkan merek, Sumitomo melakukan banding pada Januari lalu. Tapi, Komisi Banding tetap menolak pendaftaran itu. Gugatan ini pun melayang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×