Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, berkendara sambil memainkan telepon seluler melanggar aturan. Menurut dia, jika ditemukan adanya pengendara yang memainkan ponsel saat berkendara akan diberi sanksi tilang.
Halim mengatakan, peraturan ini tak terkecuali bagi para pengemudi ojek online yang kerap menggunakan ponsel saat berkendara untuk melihat GPS.
"Penggunaan HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106, kami tilang," ujar Halim di Jakarta, Minggu (4/3).
Menurut dia, penggunaan ponsel saat berkendara dapat mengganggu konsenterasi pengendara. Hal tersebut sangat berbahaya bagi si pengendara atau pun orang lain.
"Bisa terjadi kecelakaan, kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja (ditilang)," kata Halim.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirlantas: Pengendara yang Main HP Akan Ditilang, termasuk Ojek Online", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/04/15411181/dirlantas-pengendara-yang-main-hp-akan-ditilang-termasuk-ojek-online.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Icha Rastika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News