kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.053   -12,62   -0,18%
  • KOMPAS100 1.054   -1,38   -0,13%
  • LQ45 828   -2,94   -0,35%
  • ISSI 215   0,00   0,00%
  • IDX30 423   -1,20   -0,28%
  • IDXHIDIV20 513   -0,63   -0,12%
  • IDX80 120   -0,26   -0,22%
  • IDXV30 125   0,61   0,49%
  • IDXQ30 142   -0,11   -0,08%

Dirjen Pajak sandera lagi tiga penunggak pajak


Selasa, 03 Februari 2015 / 14:19 WIB
Dirjen Pajak sandera lagi tiga penunggak pajak
ILUSTRASI. Kebijakan fiskal Indonesia termasuk salah satu yang paling efektif dalam menangani pandemi dan menjaga pertumbuhan ekonomi.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak. Kali ini, DJP bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan penyanderaan terhadap tiga wajib pajak.

Berdasarkan siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (3/2), penanggung pajak ini berada di wilayah Jawa Timur. Tn. IS dan Ny.OHL penanggung pajak PT PWD terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan menunggak pajak sebesar Rp 2,99 miliar.  Satu orang lagi adalah Ny.KMS sebagai penanggung pajak PT SPT,  terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan menunggak pajak sebesar  Rp 900 juta.

Saat ini, penanggung pajak wanita disandera di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun Malang dan penanggung pajak pria disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong. Penyanderaan penanggung pajak PT PWD berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-370/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015. Sementara itu, penyanderaan penanggung pajak PT SPT  berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-369/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.

"Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas," tulis DJP dalam siaran persnya. Selain pembayarannya telah lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan pun harus dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Pada prinsipnya, penagihan pajak yang dilakukan DJP memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×