Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi Arya Abdi Effendi membantah telah menyuap mantan anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq. "Tidak ada suap. Tidak ada itu, tidak ada," katanya seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (5/2).
Arya Abdi menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi. Direktur Utama PT Indoguna Utama ini tertangkap tangan setelah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Kuasa hukum Arya, Harry Ponto, menuturkan agenda pemeriksaan terhadap klien sebatas penandatanganan berita acara penyitaan. Dia tidak bisa banyak memberikan komentar. "Kami kan baru mempelajari juga. Belum banyak hal yang bisa kami ceritakan karena masih tahpan awal. Tunggulah," katanya.
Harry mengatakan, kliennya berusaha secara benar. Dia yakni kliennya tidak mau terlibat dengan kasus ini.
Dalam kasus dugaan penerimaan suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan Lutfhi, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap. Suap Rp 1 milliar tersebut diduga sebagai uang muka dari total Rp 40 milliar yang diberikan. Keempatnya telah dijebloskan di Rumah Tahanan terpisah.
Luthfi ditahan di Rutan KPK Pomdam Guntur Jaya. Ahmad Fatanah ditahan di Rutan KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Arya Abdi Effendi ditahan di Rutan Cipinang, dan Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News