kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dihadirkan dalam di Sidang Asabri, Ahli Keuangan: Uang yang Dikelola Itu Uang Negara


Rabu, 21 Desember 2022 / 10:21 WIB
Dihadirkan dalam di Sidang Asabri, Ahli Keuangan: Uang yang Dikelola Itu Uang Negara
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT Asabri (Persero)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019 terus berlanjut.

Terbaru, ahli keuangan negara Siswo Sujanto dihadirkan dengan agenda pemeriksaan ahli untuk terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief (RARL) dan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) pada Selasa (20/12).

Berdasarkan keterangannya, Siswo menilai uang yang dikelola oleh perusahaan asuransi BUMN merupakan uang negara karena bersumber dari iuran dari jaminan sosial untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Kementerian Pertahanan.

“Meliputi pelaksanaan asuransi dari jaminan kematian, asuransi dan kecelakaan kerja, asuransi dan jaminan hari tua, dan jaminan pensiun,” ujarnya.

Ia  menjelaskan besarnya kerugian negara adalah selisih dari jumlah yang seharusnya tidak keluar dari kas negara/ ke negara dengan jumlah yang menurut kenyataan dikeluarkan dari kas negara/ negara.

Baca Juga: Duh, Potensi Rugi Akibat Asuransi Bermasalah Bisa Mencapai Rp 73 Triliun

Dalam kaitan ini, ia menegaskan perlu diperhatikan bahwa menurut Hukum Keuangan Negara, perhitungan besaran kerugian negara selalu dikaitkan dengan besaran alokasi anggaran yang tersedia dengan tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dengan penyediaan dana dimaksud yang tertuang dalam Anggaran Negara Pendapatan dan Belanja Negara.

“Dalam hal ini Rencana Bisnis dan Anggaran perusahaan asuransi BUMN,” jelasnya.

Sebagai informasi, RARL ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP). Dimana, tanpa ada analisis terkait pembelian saham PT SIAP oleh Divisi Investasi Asabri.

Sementara itu, ESS ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd.  ESS pernah melakukan pertemuan sekitar tahun 2012 dengan Direksi Asabri terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT Sugih Energi Tbk).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×