kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diduga Sebarkan Hoaks, Indodax Laporkan Akun Dark Tracer ke Pihak Berwajib


Selasa, 20 September 2022 / 15:12 WIB
Diduga Sebarkan Hoaks, Indodax Laporkan Akun Dark Tracer ke Pihak Berwajib
ILUSTRASI. Diduga Sebarkan Hoaks, Indodax Laporkan Akun Dark Tracer ke Pihak Berwajib


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indodax, platform kripto terbesar di Indonesia dengan 5,5 juta memberresmi melaporkan akun twitter Dark Tracer: DarkWeb Criminal Intelligence (@darktracer_int) ke pihak berwajib. 

Laporan ini diambil oleh manajemen Indodax atas hoaks yang diduga disebar oleh Dark Tracer di akun twitternya mengenai isu peretasan yang dialami Indodax beberapa waktu lalu.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan langkah ini dilakukan karena hoaks yang diduga dihembuskan postingan Dark Tracer telah menciderai citra Indodax sebagai perusahaan kripto terpercaya. 

Selain itu, postingan tersebut juga membuat keresahan bagi member Indodax dan seluruh pegiat kripto dan blockchain di Tanah Air, bahkan luar negeri.

Baca Juga: Peminat Investasi Kripto Tinggi, Indodax Terapkan Layanan Ekstra

“Langkah ini akhirnya kami lakukan setelah kami berkonsultasi dengan pihak hukum. Kami selaku manajemen Indodax menilai bahwa Dark Tracer menyebarkan isu yang tidak benar tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Dengan unggahan isu hoax di akun sosial media dari Dark Tracer dan dilihat oleh banyak orang, tentu sangat menyerang brand yang sudah kami bangun selama ini sebagai perusahaan kripto terpercaya di Indonesia. Sejak awal Indodax berdiri, kami selalu berfokus pada keamanan dań kenyamanan member kami,” kata Oscar dalam siaran pers, Selasa (20/9).

Oscar pun menambahkan bahwa Indodax akan mempidanakan akun Dark Tracer dengan pasal pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik.

Indodax dalam praktiknya sudah menjamin kerahasiaan dan keamanan data member. Apalagi, Indodax sudah memegang tiga sertifikasi ISO sekaligus yaitu ISO 9001, ISO 27001, dan ISO 27017, merupakan satu-satunya perusahaan kripto Indonesia yang memiliki tiga sertifikasi ISO dan sudah mendapatkan legalitas dari regulator kripto di Indonesia.

Indodax menetapkan sistem MFA (Multi Factor Authentication) serta menggunakan teknologi MPC (multi-party computation) dan TAP (Transaction Authorization Policy) untuk mengamankan aset member agar tidak dapat diakses tanpa persetujuan member tersebut.

Baca Juga: Izin Exchange Kripto di Indonesia Dibatasi, Begini Respons CEO Indodax




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×